ACEH, Beritalima-Rapat Paripurna III Masa Persidangan III DPR Aceh Tahun 2017 dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir semua Fraksi DPR Aceh terhadap Rancangan-Rancangan Qanun Prolega Prioritas Aceh Tahun 2017, di Gedung Utama DPR Aceh,Senin 11 September 2017.
Tiga Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Aceh, Pasca Persetujuan Bersama tujuh Fraksi DPR Aceh dan Gubernur Aceh, yang Berdasarkan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna hari ini hanya membahas tentang perubahan tiga Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012, setelah disepakati Qanun ini akan dikirimkan ke dirjen kementrian di jakarta untuk di telaah lebih dulu, sebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Muharuddin,S.Sos.I.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam pertemuan tersebut yang diwakili Sekda Aceh Dermawan MM, menjelaskan, Peraturan Gubernur Yang Mengatur Mengenai Hak Keuangan Dan Administratif Dpra, Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Terhitung Peraturan Pemerintah Tersebut Diundangkan Sehingga Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dpra Ditetapkan Dengan Qanun Aceh.
Ini telah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pada Tanggal 2 Juni 2017 Mewajibkan Pemerintahan Aceh Untuk Menyesuaikan Qanun Aceh.
Qanun Ini Pada Prinsipnya Untuk Memberi Arahan Dan Pedoman Yang Jelas Dalam Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPR Aceh Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kerja Keras dari Badan Legislasi dan Komisi III DPR Aceh Serta Seluruh Anggota Dewan Yang Dalam Membahas Substansi Atau Materi 3 (Tiga) Rancangan Qanun Ini,Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan juga terhadap Ke Tiga Rancangan Qanun Aceh, pihak pemerintah Aceh Menilai ini sebuah Bentuk Keseriusan dalam Menjalankan Amanah Rakyat.
Disamping Itu juga untuk Menjadi Landasan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRA Dalam Melaksanakan Fungsi dan Kewenangannya, dan Pemerintah Aceh Akan Menyusun serta Menetapkan Beberapa Peraturan Gubernur Sebagai Peraturan Pelaksanaannya’’(Aa79)