Legislator Dapil Riau Sorot Pengembangan Kawasan Industri Dalam RUU Ciptaker

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator dari Dapil I Provinsi Riau, H Chairul Anwar mengkritisi pengembangan Kawasan Industri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) hanya membahas tentang pengembangan kawasan industri besar yang tidak berdampak kepada industri kecil.

Padahal, sebagian besar industri di Indonesia merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM. Dan, UMKM ini pula yang telah menyelamatkan Indonesia dari hantaman krisis ekonomi 1998 maupun 2009. Bahkan lebih dari 90 persen tenaga kerja Indonesia disedot pelaku UMKM.

Anggota Komisi VI DPR RI tersebut kepada Beritalima.com di Jakarta, Jumat (14/8) mengatakan, pihaknya melihat dari draft RUU Ciptaker pada Bab IX yang memuat kerangka pengaturan bagi pengembangan kawasan strategis di Indonesia.

Dalam pengaturan itu terkesan hanya sekedar normatif dan tak memiliki dampak yang luas terhadap ekonomi masyarakat,” ungkap Chairul usai melakukan kunjungan ke Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu (12/8).

Menurut politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam pengembangan Kawasan Industri ada beberapa hal yang perlu diperhatikan serta diatur dalam RUU Ciptaker diantaranya harus memperhatikan penyerapan tenaga kerja terutama tenaga kerja domestik di daerah kawasan indutri tersebut.

“Dalam aturan Kawasan Industri harus jelas dan tegas dicantumkan pengembangan harus mengutamakan menyerap tenaga kerja yang berada disekitar kawsan Insdutri tersebut. Jangan sampai munculnya kawasan Industri di suatu daerah tapi tenaga kerjanya impor bahkan dari luar negeri. Ini artinya tidak berdampak apa-apa terhadap ekonomi daerah sekitar,” kata Chairul.

Selain pencantuman aturan tentang ketenagakerjaan, perlu juga diatur dalam pengembangan Kawasan Industri adanya hubungan kawasan industri dengan potensi domestik yang ada disekitar kawasan industri tersebut.

“Pengaturan kawasan industri juga harus mencantumkan kewajiban adanya hubungan kawasan industri dengan potensi domestik yang ada di sekitar kawsan tersebut atau dikenal dengan istilah Domestic Linkage. Ini penting untuk memberikan dampak ekonomi yang cukup siknifikan kepada daerah sekitar.”

Menurut Chairul, hal yang perlu juga diatur mengenai adanya link and match antara industri besar yang ada di Kawasan Ekonomi dengan Industri Kecil dan Menengah di daerah sekitar Kawasan Ekonomi.

Link and macth antara industri besar yang ada di kawasan ekonomi dengan Industri kecil menegah di sekitarnya tidak hanya harus diatur tetapi juga jharus mulai diterapkan. Di beberapa negara industri, hal itu diterapkan, dimana komponen bahan baku industri besar disupport industri kecil dan menegah yang ada disekitarnya.

“Kita harus mencontoh Korea Selatan dan beberapa negara yang menerapkan sistem tersebut. Jika hal itu diterapkan, bakal terjadi dampak ekonomi yang besar dan dirasakan tidak hanya kalangan elit saja tetapi seluruh lapisan masyarakat,” demikian Chairul. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait