Legislator Jawa Timur Sebut RUU Ciptaker Belum Tegas Berpihak Kepada UMKM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, salah satu tujuan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya buat anak bangsa.

Merujuk pernyataan Presiden Jokowi, kata legislator dari Dapil Provinsi Jawa Timu di Komisi VI DPR RI yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan, Amin Ak mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker yang pembahasannya tengah dikebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum memprioritaskan keberpihakan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Padahal, ungkap politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan persnya yang diterima awak media, Jumat (12/6), keberadaan UMKM selama ini terbukti selama ini telah menjadi tulang punggung utama perekonomian rakyat Indonesia. Apalagi, sebagian besar tenaga kerja Indonesia diserap UMKM.

Karena itu, Amin yang juga anggota Baleg DPR RI 2019-2024 mendorong agar RUU Ciptaker secara lebih tegas menunjukkan keberpihakan serta afirmasi untuk mendukung para pelaku UMKM Indonesia agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Lihat saja, krisis ekonomi yang melanda Indonesia 1998 dan 2008, hanya UMKM yang bisa berkibar.

Keberpihakan tersebut, kata Amin, harus secara tegas dinyatakan dalam RUU Ciptaker yang nantinya akan menjadi regulasi utama dalam investasi dan kebijakan penciptaan lapangan kerja. Soalnya, keberpihakan terhadap UMKM dalam RUU Ciptaker masih lemah serta ambigu.

Amin memberikan contoh pasal 21 RUU Ciptaker dimana pembiayaan UMKM baik oleh Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN maupun kalangan swasta hanya bersifat fakultatif atau sukarela. Karena itu, Amin meminta rumusan norma pada pasal 21 tersebut diubah menjadi bersifat imperatif atau mandatori agar alokasi dana untuk pembiayaan UMKM menjadi sebuah kewajiban yang mengikat.

“Redaksi terkait Ketentuan Pasal 21 perlu diubah dengan menghapuskan kata ‘dapat’ untuk memberikan kepastian dan menunjukkan pembelaan serta keberpihakan kepada UMKM sehingga nyambung dengan ruh dari RUU Ciptaker yang di usulkan pemerintah,” tegas Amin.

Selanjutnya, pada pasal 97 RUU Ciptaker disebutkan, Pemerintah Pusat memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan besar dengan Usaha Mikro dan Kecil dalam rantai pasok. Menurut Amin, poin ini tidak cukup untuk ‘memaksa’ pengusaha besar untuk menjadikan UMKM sebagai mitra dalam rantai pasok mereka.

Karena itu, lanjut Amin, Fraksi PKS DPR RI mengusulkan penambahan dua ayat baru dalam pasal 97 yakni pertama, Pemerintah Pusat memfasilitasi UMKM dengan pendampingan usaha dalam bentuk pelatihan, pembinaan, konsultasi, pemasaran dan advokasi. Tambahan ayat berikutnya adalah, Pemerintah Pusat dan Daerah mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap jalannya kemitraan antara UMK dan Usaha Besar.

“Selama ini, implementasi kemitraan UMKM dengan pengusaha besar masih timpang dan belum ada kesetaraan hak sehingga lebih banyak hanya menguntungkan pengusaha besar. Akibatnya ide baik soal kemitraan ini gagal karena tidak tercipta harmonisasi antara kedua belah pihak, bahkan ada yang berujung pada kasus hukum,” beber Amin.

Amin juga menyoroti Pasal 98 yang menyebutkan, “Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat berperan aktif melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil”. Untuk ini, Amin meminta redaksi pasal ini diubah menjadi, “Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah berperan aktif melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil”.

Amin beralasan, untuk melakukan pembinaan dan pendaftaran sekitar 64,2 juta UMKM perlu melibatkan Pemerintah Daerah agar mudah dan cepat dilakukan. Hal itu juga sesuai dengan Perpres No: 98/2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, kemudian nota Kesepahaman 3 Menteri (Mendagri, Mendag, Menkop) tentang pembinaan pemberian izin usaha mikro dan kecil di daerah, serta PP 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait