Legislator Terpilih atau Mati!

  • Whatsapp

Oleh

Indra J Piliang

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara

Lima minggu atau tigapuluh lima hari lagi adalah hari penentuan bagi terpilih atau tidaknya calon-calon legislator, baik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten atau Kota. Jumlah total seluruh legislator yang dipilih nanti adalah sebanyak 20.528 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPRD Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Guna memperebutkan 575 kursi DPR itu, sebanyak 7.968 calon sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, 1 kursi DPR diperebutkan oleh hampir 14 orang calon. Pada level DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebanyak 236.331 calon memperebutkan 19.817 kursi, atau satu kursi diperebutkan oleh hampir 12 orang calon. Sementara yang ditetapkan sebagai calon senator adalah sebanyak 807 orang atau 1 kursi diperebutkan oleh hampir 6 orang calon.

Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu 2014. Dalam pemilu 2014, pemilu legislatif digelar terlebih dahulu sebelum pemilu presiden dan wakil presiden. Tanpa perlu banyak berdebat, pemilu serentak 2019 bakal membawa perubahan yang signifikan. Calon-calon legislator yang terasosiasi dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2019 bakal lebih mendapatkan suara, ketimbang calon-calon yang merasa ingin independen dengan cara berjarak dengan kedua pasangan capres dan cawapres: Jokowi Widodo – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno.

Dari seluruh lembaga survei, tiga partai politik yang selalu berada dalam tiga besar adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Golkar. Sementara, urutan keempat, kelima dan seterusnya masih berbeda-beda partai politik di masing-masing lembaga survei. Dari relasi partai politik dan daerah pemilihan, bisa diprediksi betapa semakin sedikit jumlah kursi yang diperebutkan (minimal tiga kursi), semakin besar peluang partai kategori Liga Champions tadi meraih kursi. Begitu juga dengan sistem perhitungan kursi 2019 yang berbeda dengan 2014, peluang ketiga partai tadi untuk meraih masing-masing satu kursi kedua terbuka lebar di daerah pemilihan dengan quota 4 sampai 6 kursi. Partai-partai menengah dan kecil hanya berpeluang untuk mendapatkan kursi yang berisi quota 7 sampai 12 kursi.

Begitu juga dengan batasan parliamentary threshold sebesar 4 persen, tentu memberikan keuntungan kepada partai kategori Liga Champions dalam perolehan jumlah kursi. Seandainya ada 5 partai politik yang lolos ke DPR, berarti 575 kursi di 80 daerah pemilihan hanya diisi oleh calon legislator terpilih dari lima partai politik itu. Sebanyak sebelas partai politik nasional lain tidak akan memiliki anggota DPR terpilih. Terkecuali di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sana sekali tidak mengenal local parliamentary threshold. Secara akumulatif, bisa saja sebanyak 20% pemilih yang memilih partai-partai politik yang tidak lolos ke DPR itu sama sekali hangus suaranya.

Apakah sistem ini adil?

Bagi partai-partai Liga Champions, justru selama ini terdapat ketidak-adilan dalam bentuk yang lain. Partai-partai menengah dan kecil tidak perlu bersusah payah memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih guna mendapatkan satu kursi. Partai-partai besar ini mendapatkan satu kursi dengan harga yang lebih mahal, akibat kelebihan sisa suara dalam jumlah banyak, dibandingkan dengan jumlah suara yang dibayar partai-partai menengah dan kecil. Penggunaan parliamentary threshold untuk DPR adalah jawaban guna mendapatkan jumlah partai politik yang ideal dalam pengembilan keputusan skala nasional.

Toh dengan kesulitan yang diraih, tetap saja jumlah kandidat calon-calon anggota DPR (1:14), jauh lebih dibandingkan dengan DPRD (1:12) dan DPD (1:6). Persaingan berikut terjadi di internal partai, yakni nomor urut kepala, badan dan kaki. Data menunjukkan, calon legislator dengan nomor urut 1 dan 2 paling banyak masuk ke legislatif, dibandingkan dengan nomor urut lain. Siapapun calon yang mendapatkan nomor urut 3, 4, 5 dan seterusnya, sudah pasti bekerja lebih keras untuk mengingatkan pemilih akan nama dan nomor urut mereka. Tingkat kesetiaan politik pemilih di Indonesia (party id) yang hanya sekitar 20%, juga menambah beban kepada calon-calon legislator yang nama dan nomor mereka terletak di bagian bawah.

Yang juga terjadi adalah persaingan antara calon petahana (termasuk yang pindah daerah pemilihan atau pindah tingkatan), calon non petahana yang pernah menjadi kandidat, dan calon non petahana yang sama sekali baru terjun. Butuh upaya lebih bagi calon non petahana untuk meyakinkan pemilih. Jangankan bicara tentang apa yang sudah dilakukan, atau program apa yang hendak dijalankan, pengenalan diri saja sudah sulit hingga perut bisa melilit. Kekuatan logistik tentu juga menjadi faktor penting, sekalipun bukan yang terpenting. Dalam kompetisi dengan banyak partai, banyak calon, banyak spanduk, banyak baliho dan segala-macam pernak-pernik lainnya itu, jauh lebih berpengaruh sentuhan pribadi dibanding dengan gerakan tim, partai ataupun sebaran logistik.

Kenapa demikian? Karena pemilu legislatifnya masih di Indonesia.

Apa itu Indonesia? Negara yang kuat oleh rakyat kecilnya. Negara yang memiliki budaya yang khas, belum seliberal negara-negara maju. Negara yang semakin tebal jumlah kelas menengah terdidik yang mandiri dan kritis. Negara yang sudah melewati banyak pemilihan, bukan hanya sekali, tapi berkali-kali. Negara yang penduduknya sudah ikut pemilihan kepala desa, kepala daerah, hingga kepala negara, lebih dari tiga kali. Tentu, terdapat pemilih muda, tetapi sebagian besar juga sudah pernah memiliki hak dalam pilkada serentak tahun 2018 lalu yang melibatkan 80% lebih pemilih, serta sisanya menggunakan hak pilih dalam pilkada serentak tahun-tahun sebelumnya. Yang luput dari hiruk-pikuk tentulah pemilih dalam pemilihan kepala desa (di Sumbar disebut pemilihan wali nagari yang juga digelar serentak tahun lalu di beberapa kabupaten/kota) yang paling melibatkan emosi.

Pemilih di Indonesia bukanlah kelas ayam sayur, apalagi ayam aduan, hingga tak akan bisa berbaris seperti bebek setelah ayam berkokok pada 17 April 2019 nanti menuju Tempat Pemungutan Suara.

Untunglah, 17 April bukanlah 17 Agustus. Merdeka atau mati, bisa jadi menggidikkan bulu roma. Terpilih atau mati? Oh, no!

Jakarta, 13 Maret 2019

#NarasiReboan #Legislator #17April2019 #35HariJelangDDay

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *