Lelang Jabatan Dinilai Tidak Trasparan,Sejumlah PNS Torut Protes

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Sedikitnya 20 Pejabat Eselon II di non jobkan oleh Bupati Toraja Utara,Kalatiku Paembonan,setelah dilakukan pelantikan belum lama ini diruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara.

Pengangkatan pejabat struktural Eselon II Kabupaten Toraja Utara dinilai beberapa kalangan tidak profesional dan visioner sehingga memunculkan sikap protes dari pejabat yang telah di non jobkan padahal mereka belum pensiun,mestinya tetap mengacu pada hasil lelang jabatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang No:5 tahun 2014 tentang aturan Aparatur Sipil Negara (ASN),dimana hak dan kewajiban PNS maupun larangannya dan sanksinya yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Sedikitnya 20 Pejabat itu, setelah adanya pelantikan, mereka harus menerima untuk di non jobkan walau mereka belum pensiun.Ini akibat, sejumlah warga mengkait-kaitkan adanya korban politik saat pilkada kemaren,mereka terkesan di ‘babat’ dan konsikwensinya harus kehilangan jabatan.

Namun,dengan adanya menonjobkan pejabat itu,ini sama saja telah terjadi pembunuhan karakter bagi PNS yang bersangkutan,belum lagi tindakan Bupati dinilai tidak sesuai Undang-Undang No. 5, 2014 yang mengatur, termasuk perlindungan dan pengembangan kompetensi diperlakukan adil dan sama yang mengacu pada pasal 1 angka 22 Undang-Undang tersebut, kompetisi PNS harus diberikan ruang dan dinilai secara adil.

Pejabat yang merasa mendapat diskriminasi soal penempatan jabatan tersebut mereka menilai tidak adanya transparansi terkait hasil lelang jabatan sesuai ANS itu,mestinya diumumkan lewat media massa guna menghindari adanya dugaan ‘persekongkolan’ dalam penempatan jabatan tersebut.

Ini juga sempat diutarakan oleh Yansen,selaku Kadis Dispora,lelang jabatan ini mereka menilai banyak terjadi keganjilan,dari pejabat yang ikut lelang ada terindikasi belum layak untuk ikut jabatan promosi Eselon II terkait beberapa aturan yang belum mereka laksanakan.

“Pastinya soal mekanisme lelang jabatan ini mestinya di selidiki tentang kebenarannya sesuai aturan yang diperlakukan,”ucap Yansen,Selasa (18/1).

Sementara Bupati Kalatiku Paembonan terkait adanya tudingan hasil lelang jabatan tidak transparan hingga sejumlah PNS yang ikut lelang jabatan merasa mendapat diskriminasi belum bisa memberikan keterangan pers hingga berita ini layak tayang.(Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *