Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUN SULA,beritaLima,com| Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula sampai saat ini masih menunggu berkas hasil penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Makdahi.
Pihak kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian lantaran belum lengkap.
“Ya, masih menunggu dari tim Penyidik Polres Kepulwuan Sula untuk melengkapi berkasnya sesuai petunjuk Jaksa, “kata Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Willy Febri Ganda saat ditemui media ini dikantornya, Kamis (02/06/22)
Willy mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk fokus dalam melengkapi berkas kedua tersangka.
Untuk melengkapi berkas, lanjut dia, tidak ada batas waktunya. Yang terpenting, penyidik bisa memenuhi petunjuk-petunjuk baik formil maupun materiil terhadap kelengkapan berkas yang telah diberikan oleh kejaksaan.
Terkait penembahan tersangka, bukan kewenangan Kejari, tapi itu kewenangan dari Penyidik Polisi yang jelas sapa saja yang terlibat dalam kegiatan proyek pembangunan Pasar Makdahi tersebut.
Sehingga, nantinya bisa menjadi acuan kuat dalam mengajukan kasus korupsi tersebut ke pengadilan, “Secara di KUHAP tidak ada tenggat waktu untuk kelengkapan berkas, yang pasti kita masih menunggu,” paparnya. [dn]