Lenyapkan Bantuan Alsintan, Ketua Gapoktan di Bondowoso Divonis Empat Tahun Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa Sahni saat mengikuti jalannya persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Sidang Kasus korupsi bantuan Alsintan roda empat dari Kementan RI tahun 2018 sudah memasuki babak akhir.

Terdakwa Sahni divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Surabaya dengan kurungan penjara 4 tahun denda 200 juta subsider kurungan penjara 2 bulan pada kamis (14/09).

Sahni merupakan Ketua Gapoktan asal kecamatan Cerme Bondowoso yang terungkap menyelewengkan Traktor roda empat.

Kuasa hukum terdakwa Abdul Khalik belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait vonis kliennya. Menerima vonis ataupun banding.

Menurut penasehat hukum terdakwa Sahni bahwa vonis kepada terdakwa seharusnya bebas.

“Harusnya vonis kepada klien saya itu bebas,” ungkapnya singkat usai sidang di Tipikor.

Sebelumnya, terdakwa Sahni kekek berusia 72 tahun mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Bondowoso dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, atau 7,6 tahun.

Sehingga tuntutan terdakwa Sahni 11 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan penjara dan beban uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait