Lewat Makelar, Terdakwa Nurhayati Dapat Penetapan Waris dari Pengadilan Agama

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan terdakwa Nurhayati Binti Sjafi’i mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/10/2021). Keteranga palsu tersebut muncul sewaktu terdakwa Nurhayati mengurus surat penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, Surabaya.

Itulah yang diungkapkan jaksa Kejari Tanjung Perak, I Gde Willy Pramana saat membacakan surat dakwaan. Gde Willy selanjutnya menjelaskan kasus tersebut bermula saat terdakwa Nurhayati mengetahui kalau Alamarhum Miskawi Rosidi yang tak lain adalah suami sirinya memiliki sebuah rumah di Jalan Dupak Bandarejo II/60 Kota Surabaya dan 1 unit mobil Pajero Sport warna putih Tahun 2018.

Mengetahui itu, kemudian terdakwa Nurhayati mulai berniat mengurus penetapan ahli waris atas kematian Miskawi Rosidi. Dia menghubung makelar kasus (markus)di Pengadilan Agama jalan Ketintang Madya VI No.3 Surabaya bernama Hariningsih alias Ningsih dan minta dicarikan pengacara yang dapat membantu untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris (PAW) tersebut.

“Hingga akhirnya, dia dikenalkan Ningsih dengan pengacara bernama Berlian Ismail,” kata Jaksa Willy dalam persidangan secara online di PN Surabaya.

Mereka kemudian bersiasat dengan membuat skenario mengelabuhi hakim Pengadilan Agama Surabaya. Mereka merekayasa bahwa Miskawi Rosidi meninggal dunia secara Islam pada 23 Mei 2020 dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)-Surabaya.

“Dua orang tua dari Almarhum Miskawi Rosodi yang bernama Mustofa Bin Ahmad sudah meninggal dunia pada 1 Januari 1980, sedangkan ibu kandungnya yang bernama Minah Binti Pardi meninggal dunia pada 25 Maret 1981. Semasa hidupnya Almarhum Miskawi Rosidi tidak pernah menikah dengan wanita selain dengan terdakwa Nur Hayati Binti Sjafi’I dan tidak mempunyai anak,” sambung Jaksa Gde Willy.

Berdasarkan rekayasa itu, terbitlah putusan Pengadilan Agama pada tanggal 25 Pebruari 2021 menetapkan bahwa terdakwa Nurhayati adalah ahli waris tunggal dari Alamarhum Miskawi Rosidi dan berhak menguasai rumah di Jalan Dupak Bandarejo II/60 Kota Surabaya dan 1 unit mobil Pajero Sport warna putih Tahun 2018.

“Namun rekayasa mereka terbongkar, ” sambung jaksa Gde Willy.

Dalam sidang Jaksa Gde Willy menghadirkan
anak dan istri dari alamarhum Miskawi Rosidi yakni, Holimah, Wildanul Jennah dan Fathiya.

Menurut Holimah, dirinya pada tanggal 4 Nopember 1991 menikah dengan Miskawi Rosidi menikah. “Dalam perkawinan tersebut lahirlah Wildanul Jennah dan Fathiya,” tutur saksi Holimah.

Sementars saksi Wildanul Jennah dan Fatiyah, menandasksn kebohongan terdakwa.Nuthayati terbongkar sewaktu mereka datang ke Bank hendak mengambil BPKB mobil milik almarhum ayahnya.

“Orang Bank bilang BPKBnya sudah diambil oleh ahli waris. Bahkan orang Bank juga menunjukkan surat dari Pengadilan Agama yang menetapkan bahwa Nurhayati menjadi adalah hli waris tunggal dari Alamarhum Miskawi Rosidi,” papar saksi Wildanul Jennah dan Fathiya.

Dihadapan majelis hakim yang di ketaui Ni Ketut Purnami, saksi Wildanul Jennah dan Fathiya juga mengungkap fakta pada tanggal 23 Mei 2020 jenazah alamarhum Miskawi Rosidi dibawa ke tempat asalnya di Desa Kecodur Sampang Madura dengan disaksikan Siti Aminah yang adalah ibu kandung dari almarhum MiksawI Rosidi

“Almarhum ayah saya Miskawi Rosidi dimakamkan di Dusun Bates Desa Daleman Kecamatan Kedundung Sampang berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Daleman Kecamatan Kedundung Sampang Nomor : 470/80/434.506/07/2021 Tanggal 15 Maret 2021. Hj. Aminah masih hidup sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Daleman Kecamatan Kedundung Sampang Nomor : 470/93/434.406/07/2021 Tanggal 19 April 2021,” pungkas saksi Wildanul Jennah dan Fathiya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait