Lewat Restorative Justice, Kajari Kepsul Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Burhan melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan kasus penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam Siaran pers nomor: PR-7/Q,2,14,/kph.3/03/2022, Selasa (22/3/22), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan. S.H.M.H yang di dampingi Pelaksana Harian (Plh) Kasi intel Kajari, Bagas Andi Setiawan,Jones Dirk Sahetapy (Kasi PB3R, Plh. Kasi Pidum) dan Willy Febri Ganda (Jaksa Fasilitator)yang mengajukan permohonan restorative justice

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan.S.H.M.H dalam siaran persenyampaikan terkait berkas perkara penganiayaan yang dihentikan penuntutannya atas nama tersangka Imran Duwila alias Simon yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHP, “kata Burhan.

Selanjutnya, perkara tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban La Pei pada Minggu 7 November 2022, sekitar pukul 22.30 Wit bertepat di dalam caffe milik korban yang beralamat di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.

Kemudain, Pada Rabu 9 Maret 2022 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti(tahap 2) dari penyidik pada Polres Kepulauan Sula kepada penuntut umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 9 Maret 2022 di rutan Polres Kepulauan Sula, “unhkapnya.

Tambah Burhan, Pada Selasa 15 Maret 2022, telah dilakukan kesepakatan perdamaian antara pihak tersangka An.Imran Duwila alias imon dengan pihak saksi korban an. La Pei yang difasilitasi oleh jaksa fasilitator bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.dimana kedua pihak sepakat untuk mengganti biaya pengobatan bagi saksi korban sejumlah Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah)

Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung muda tindak pidana Umum disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan keadailan restoratif (restorative justice) terhadap perkara an.Imran Duwila alias Imon.

“Maka diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Nomor : 02/Q,214/Eoh 2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang penghentian penuntutan, “Sehingga terhadap tersangka an.Imran Duwila alias Simon pada 22 Maret 2022 telah dikeluarkan dari tahanan, “tutup orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait