Lho….Beredar, Rekaman Mirip Suara Kades Sumberagung Ungkap Terduga Provokator Penolakan Air Bersih Pulau Merah

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Rekaman mirip suara Kades Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Vivin Agustin, beredar melalui media sosial WA. Dalam rekaman, diungkap 2 orang terduga provokator pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah.

“Jadi gini lho pak, sebetulnya wong wong ki lak gak enek Ari meneng pak. Masio nolak o meneng. Karena Ari itu kan ngompori. Lha ngompornya nang Fitri, Fitri wes kadung isin. Nggeh nopo mboten?,” begitu suara dalam rekaman.

Bacaan Lainnya

Bersama rekaman suara yang menyebar pada Kamis kemarin (11/11/2021), juga tersemat kata-kata. Yang intinya menyayangkan sikap Kades Vivin Agustin, yang tidak mau berterus terang saat mengikuti rapat di Kantor Kecamatan Pesanggaran.

“DENGAR REKAMAN. PIPIN KADES SUMBERAGUNG SANGGAR TERNYATA TAU PROPOKATOR TOLAK SUMUR BUOR AIR BERSIH ROWOREJO. TAPI PAS RAPAT DI KECAMATAN SANGGAR KADES PIPIN KOK SEOLAH GAK TAU. KASIANI KAMI MASARAKAT KECIL. BU PIPIN KAMI MINTA JUJUR,” isi kalimat yang tersebar bersamaan dengan rekaman suara.

Entah siapa pelaku penyebar rekaman suara mirip Kades Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran ini. Diduga yang melakukan adalah masyarakat yang sudah tidak tahan dengan situasi yang terjadi dalam pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah.

Menanggapi fenomena ini, Juru Bicara Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), Halili Abdul Ghany, S Ag, mengaku sangat kaget. Dia menduga rekaman suara mirip Kades Vivin Agustin sengaja disebar sebagai ungkapan kekecewaan masyarakat.

“Harusnya ini direspon positif. Baik oleh Kades Vivin, maupun aparat penegak hukum,” katanya, Jumat (12/11/2021).

Kades Vivin, lanjut Halili, harus berani jujur dan berterus terang atas kondisi yang terjadi diwilayahnya. Yang dikedepankan adalah kepentingan dan ketentraman masyarakat yang lebih luas. Dan bukan oknum yang belum tentu bisa bertanggung jawab pada kebutuhan warga. Terutama kebutuhan akan air bersih.

“Kami mendukung Kades Vivin untuk jujur dan berterus terang. Agar tidak menjadi orang yang dipersalahkan. Dan kami siap mendampingi Kades Vivin, jika sampai mendapat ancaman dari pihak tertentu ketika mengungkap kebenaran,” cetus Ketua LSM Perintis ini.

Kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Banyuwangi, dia berharap rekaman mirip suara Kades Sumberagung, bisa dijadikan salah satu petunjuk atas dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah.

Dan jika Kades Vivin tidak berani jujur demi masyarakatnya. Menurut Halili sangat patut diduga bahwa telah terjadi tindakan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam kasus dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah.

“Sangat patut diduga ada ini Terstruktur Sistematis dan Masif, ketika Kades Vivin tahu ada provokator tetapi hanya diam dan malah melindungi. Saat itu terjadi, tidak menutup kemungkinan Forpimka Pesanggaran semua juga tahu bahwa ada oknum provokator,” ulasnya.

Seperti diketahui, sesuai hasil uji laboratorium yang dilakukan BPBD Banyuwangi, air sumur masyarakat dilingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, memiliki kualitas jelek. Air berwarna keruh, rasanya asin dan lainnya. Maka tak heran masyarakat setempat sangat berharap memiliki saluran air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Demi memuluskan keinginan, warga sempat membentuk HIPAM ‘Suko Tirto’. Selanjutnya berkoordinasi dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Hasilnya, dengan pertimbangan manfaat, perusahaan tambang emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tersebut bersedia membiayai seluruh kebutuhan program air bersih. Mulai dari pembuatan sumur bor dilingkungan Rowo Rejo, hingga pemasangan pipa saluran kerumah masing-masing warga.

Namun begitu persiapan telah matang dan pengeboran siap dilaksanakan, mendadak muncul penolakan. Dan aksi tolak program air bersih diduga dilakukan oleh kelompok masyarakat diluar lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah. Melainkan masyarakat dari lingkungan Pancer.

Melihat adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia, sejumlah aktivis yang tergabung dalam ABC langsung melapor kepada pihak Polresta Banyuwangi. Sebagai terlapor adalah Kadus Pancer, Kades Sumberagung dan Camat Pesanggaran.

Laporan tersebut dilakukan ABC lantaran ketiga pejabat pemerintahan tersebut dinilai gagal menjalankan tugas pemerintahan. Karena dianggap lebih memberi ruang pada warga luar Rowo Rejo dan Pulau Merah yang telah melakukan penolakan terhadap program air bersih. Padahal air bersih merupakan hak dasar setiap individu sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Dan taat serta patuh pada UUD 1945 merupakan salah satu unsur sumpah jabatan setiap pejabat pemerintahan di Republik Indonesia. Sekaligus induk dari seluruh aturan yang wajib dijunjung tinggi seluruh elemen masyarakat. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait