Lima dari 7 Terlapor Dari Kediri Dijatuhi Hukuman KPPU Kanwil IV Surabaya

  • Whatsapp
KPPU Kanwil IV Surabaya saat sidang Perkara dugaan pelanggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017, Kamis (29/8/2019)

SURABAYA, beritalima.com | Perkara dugaan pelanggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017 disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Ketua KPPU Kantor Wilayah IV, Dendy R. Sutrisno, mengatakan, perkara ini berawal dari inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh 7 terlapor.

Disebutkan, Terlapor 1 adalah Supriyanta M.M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri.

Pelanggarannya terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207), Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017.

Terlapor 2, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP), terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017.

Kemudian, Terlapor 3 sampai 7 masing-masing PT Kediri Putra, PT Triple S Indosedulur, PT Ayem Mulya Indah, PT Jatisono Multi Konstruksi, dan PT Tata Karunia Abadi.

Para terlapor tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perkara ini disidangkan Majelis Komisi Ukay Karyadi SE ME (Ketua), Dr M.Afif Hasbullah SH M.Hum dan Kodrat Wibowo SE Ph.D (anggota).

Dalam putusannya, Majelus Komisi menyatakan Terlapor 1 dan Terlapor 7 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999.

Majelis Komisi juga menyatakan, Terlapor 2, 3, 4, 5 dan 6 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999.

Majelis Komisi menjatuhkan hukuman yang sama ke pada Terlapor 3 (PT Kediri Putra) dan Terlapor 4 (PT Triple S Indosedulur), masing-masing membayar denda sebesar Rp5.826.000.000,- yang harus disetor ke Kas Negara.

Sedangkan untuk Terlapor 5 (PT Ayem Mulya Indah) dijatuhi hukuman yang sama dengan Terlapor 6 (PT Jatisono Multi Konstruksi), masing-masing membayar denda sebesar Rp1.942.000.000.00,- yang harus disetor ke Kas Negara.

Selain itu, putusan Majelis Komisi lainnya, melarang Surani S.E. (Ketua POKJA) selaku Terlapor 2 untuk menjadi Panitia Tender Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Melarang Hadi Kuswanto, Hari Santosa, Damas Danur Rendra, dan Saudara Hartanto, A.Md selaku Terlapor 2 untuk menjadi Panitia Tender Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Melarang Terlapor 3 (PT Kediri Putra) dan PT Terlapor 4 (Triple S Indosedulur) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Melarang Terlapor 5 (PT Ayem Mulya Indah) dan Terlapor 6 (PT Jatisono Multi Konstruksi) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Memerintahkan Terlapor 3 (PT Kediri Putra), Terlapor 4 (PT Triple S Indosedulur), Terlapor 5 (PT Ayem Mulya Indah), dan Terlapor 6 (PT Jatisono Multi Konstruksi), melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Apabila Terlapor 3, 4, 5 dan 6 tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai Pasal 48 dan/atau Pasal 49 UU UU No. 5/1999.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *