BANDUNG, beritaLima.com – Keperawanan hingga saat ini bagi sebagian masyarakat masih menjadi tolak ukur kesucian seorang wanita, apalagi di kehidupan perdesaan di mana pergaulan masih sangat dibatasi oleh aturan serta adat setempat. Namun bagi ASK (30), keperawanan hanya sebuah dalih untuk bisa melegalkan serta mempermudah pencatatan perkawinan saja. Terbukti, dalam 5 buku nikah (Kutipan Akta Nikah) yang dikeluarkan salah satu Kantor Urusan Agama (KUA), statusnya tertulis perawan. Informasi yang berhasil diperoleh beritaLima.com dari berbagai sumber, ASK setiap kali bercerai tidak pernah melalui persidangan di Pengadilan Agama. Ironisnya, tanpa Akta Cerai, Perkawinan ASK bisa dicatat petugas tentunya setelah memalsukan status janda beranak 3 tersebut menjadi perawan. Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) tempat di mana wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu menolak memberikan klarifikasi dengan dalih semua di luar kewenangannya begitu juga Penghulu dan Kepala KUA yang mengeluarkan buku nikah ASK. Mereka tidak bersedia diwawancarai dengan alasan hal tersebut hasil pekerjaan pendahulunya. (Pathuroni Alprian).