Lima Komplotan Pencuri dan Penadah Di Tangkap Polisi

  • Whatsapp

Jember.beritalima.com.
Berbekal laporan kehilangan barang-barang yang disimpan di gudang penyimpanan milik PTPN 10 Ajung, Polisi menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai penadah. Selanjutnya 4 tersangka lain yang terlibat juga ditangkap. Saat ini dua tersangka lain yang tersisa, dilaporkan sedang dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya menerangkan, lima orang yang diamankan mereka masing-masing Totok warga Desa Ajung Kulon, Kecamatan ajung, Aan Kusumaharja warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Abdul Hadi warga Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Abdul Rojak warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji dan Katiman, warga Desa Semboro Lor, Kecamatan Semboro.
Menurut Bambang, awalnya polisi menangkap Aan Kusumaharja, yang diduga telah membeli barang hasil curian berupa sejumlah mesin pompa air dari Abdul Hadi. Selanjutnya Aan bersama Abdul Rojak menjual barang tersebut kepada Katiman.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, 21 unit mesin pompa air yang diduga dicuri dari gudang penyimpanan barang inventasris milik PTPN 10 Ajung.
Dari keterangannya kepada polisi, Abdul Hadi mengaku telah menjual sebagian barang hasil curiannya ke wilayah Banyuwangi. Dalam melakukan aksinya ia dibantu dua rekannya yang saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, Bambang Wijaya menerangkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan pasal 480 tentang penadahan. Masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal tak kurang dari 5 tahun penjara.(senan).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *