Lhoksukon, Beritalima – Sebanyak 5 (lima) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang maju melalui jalur independen dan jalur partai politik yang ikut Pilkada 2017, di laksanakan tes uji baca Alquran, kemarin
Ketua Pokja Uji Mampu Baca Al-Qur’an KIP Aceh Utara, Tgk.Ridwan H.Ali MA kepada Andalas Selasa Sore mengatakan, dasar hukum tes uji mampu baca al-qur’an ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Tes uji baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat yang harus diikuti oleh calon kepala daerah di Aceh sama halnya dengan syarat-syarat lainnya bagi para calon. “katanya.
Adapun Kelima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Utara yakni pasangan Muhammad Thaib (Cek Mad) – Fauzi Yusuf (Sidom Peng), pasangan Fakhrurrazi Haji Cut – Mukhtar Daud (Fa-Tar), pasangan Muhammad Nasir – T Muttaqin, pasangan Syamsuddin Jalil (Ayah Panton) – Ibnu Hajar dan pasangan Sulaiman IB – Razali (Pakwa).
Semua pasangan Bakal Calon datang ke Masjid untuk membaca Al Qiran ditemani tim sukses dan pendukung masing-masing untuk sekalian menyaksikan pembacaan Al Quran.
Ketua Pokja Uji Mampu Baca Al-Qur’an KIP Aceh Utara, Tgk.Ridwan H.Ali MA juga menyebutkan, untuk menjaga indepedensi KIP Aceh Utara, semua Balon diuji tim dari Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Utara, kantor Kementerian Agama setempat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) kabupaten setempat.
Sementara materi uji baca Alquran yang diberikan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf serta etika dan adab membaca Alquran.
Dijelaskan, uji baca Alquran ini adalah tajwid, nilainya 50, fasihah 30 poin dan adab 20 poin. Setiap calon harus mampu mengumpulkan nilai minimal 50. Kalau di bawah nilai minimal, maka yang bersangkutan dianggap tidak mampu.
Tgk.Ridwan H.Ali MA menambahkan, hasil uji mampu baca Al Quran tim dewan juri Ketua MPU Aceh Utara, Kemenag dan LPTQ hasilnya dikirimkan ke KIP dan kepada masing-masing pasangan bakal calon setelah dilakukan pleno. ( HUS)