JAKARTA, Beritalima.com-
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, (14/03/2017).
Memasuki sidang ke-14, rencananya akan menghadirkan lima orang saksi dari Penasihat Hukum Ahok. Lima orang saksi tersebut adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, PNS Dinas P dan K kabupaten Belitung Juhri, Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara, sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kab Belitung Timur, Babel, Suyanto dan teman SD Ahok Fajrun.
Saksi ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej juga pernah menjadi saksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada bulan Agustus 2016.
Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai memasuki agenda pembuktian dengan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum. Rencananya akan ada 4 saksi yang dihadirkan pada sidang ke-14 hari ini.
Sebelumnya, pada sidang ke-13, tim kuasa hukum menghadirkan 3 saksi yang meringankan Ahok. Ketiga saksi itu pertama adalah kakak angkat Ahok yang Muslim, Analta Amier. Saksi kedua adalah Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono. Kemudian yang ketiga, politikus Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, yang ikut hadir di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 saat Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51.(Edi)