SURABAYA – beritalima.com, Mantan istri Bos Minyak kayu puith, Linda Leo Darmosuwito hanya bisa menggeleng-gelengkan kepalanya tanda tidak setuju dan meneteskan air matanya setelah putri kandungnya yaitu Angelina Carenza malah memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
Diketahui, sidang ini digelar secara daring di mana hakim, jaksa penuntut umum bersama tim kuasa hukum Linda Leo berada di PN Surabaya Sementara, Linda Leo berada di Lapas Porong, pasca auto imunnya dinyatakan sembuh.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suparno itu menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Sugianto Sutiono mantan suami Linda yang melaporkan perkara itu ke polisi, Angelina Carenza dan Soening Mawarwati. JPU Sabetani dan Suwarti yang menghadirkan semua saksi tersebut.
Secara bergantian mereka memberikan keterangan di ruang sidang. Pertama Sugianto Sutiono yang memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor. Menurutnya dia merasa ditipu. Bentuk penipuan yang dilakukan Linda yaitu pernyataan terdakwa yang masih perawan atau belum pernah menikah.
Sugianto Sutiono dalam keterangannya juga mengaku kalau ia sama sekali tidak mengetahui bahwa Linda ternyata sudah menikah. Bahkan sudah mempunyai anak bernama Angelina Carenza.
“Saat itu, Linda mengakui bahwa Angelina adalah anak sepupu Linda,” katanya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (8/11/2021).
Sugianto baru mengetahui Angelina adalah anak kandung Terdakwa pada 20 Juni 2020. Angelina datang ke rumah Sugianto. Dari situlah Sugianto mengetahui kalau Angelina Carenza adalah anak kandung Linda dari hasil pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander.
Saat Kuasa Hukum Linda Leo menyoal tanda tangan asli Terdakwa Linda, saksi mengaku mengetahui. Namun saksi tidak melakukan pembanding tanda tangan terkait surat pernyataan yang ditandatangani terdakwa.
Saksi juga mengakui bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh terdakwa dengan tudingan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan akhirnya terjadi perdamain sehingga laporan dicabut. Pengacara asal Kalimantan itu juga menyinggung bekas operasi cesar di perut terdakwa.
Secara tegas, terdakwa mengaku kalau dirinya mengetahui. Tapi, ia pernah menanyakan itu kepada terdakwa. Namun, tardakwa mengakui kalau itu luka akibat sakit radang usus.
Setelah itu, giliran Angelina yang memberikan keterangan. Seketika itu tensi persidangan itu mengalami kenaikan signifikan. Terjadi perdebatan antara kuasa hukum Terdakwa dengan ketua mejelis hakim Suparno terkait disumpahnya Angelina.
Penasehat hukum Linda Leo, Salawati Taher keberatan Angelina diperiksa sebagai saksi. Lantaran perempuan itu adalah anak kandung terdakwa. Sehingg keterangan Angelina tidak perlu didahului dengan sumpah. Namun hakim Parno bersikukuh tetap dilakukan penyumpahan pada saksi Angelina. Meski akhirnya sumpah tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh hakim Parno.
Perempuan itu lahir 15 April 1997. Dia menerangkan kalau nama terdakwa dulunya bernama Endang. Tapi, setelah ia duduk di bangku SMP, namanyi berubah menjadi Linda. Nama itu yang digunakan sampai sekarang.
Angelina juga mengaku mengenal ayahnya. Tapi sayang, saat dirinya menikah, tidak ada nama ayahnya ditulis dalam undangan. Terdakwa yang meminta agar namanya tidak dimasukkan. Dia pernah bertanya dengan kondisi tersebut.
“Setiap saya tanya. Saya selalu ditampar. Saya tidak pernah mengetahui jawabannya sampai sekarang,” ucapnya.
Terkait laporan Sugianto, dia mengaku pernah mengatakan kalau perempuan yang telah melahirkannya itu pernah mengatakan kepada Sugianto Sutionl kalau terdakwa masih perawan.
“Terdakwa bilangnya waktu saya masih kecil. Jadi saya lupa kapan tepatnya,” ungkapnya lagi. Bahkan, dia juga mengungkapkan kalau dirinyi sudah dikeluarkan dari kartu keluarga terdakwa. Dia lagi-lagi tidak mengetahui alasan perbuatan terdakwa.
Demikian halnya termasuk tindakan terdakwa mengganti nama Angelina saat dirinyi masih kecil.
“Setiap saya tanya. Pasti saya langsung dipukul,” katanya lagi. Saat itu terdakwa menjelaskan kalau alasan mengganti namanyi karena, sewaktu saksi itu kecil, dia sering sakit.
Diberikan kesempatan memberikan tanggapan, terdakwa Linda Leo secara tegas menegaskan kalau semua keterangan saksi itu salah. Tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Salah semua Yang Mulia,” ungkap terdakwa melalui daring.
Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa Salawati menyatakan adanya keanehan dengan sikap hakim. Sayang, dia tidak menerangkan secara gamblang keanehan tersebut. Dia juga merasa ketidakadilan. Padahal, tindakan saksi sudah tidak sopan. Dia pegang handphone saat memberikan keterangan.
Tapi hakim hanya meminta agar saksi menjawab pertanyaannya saja.“Kalau misal majelisnya tertib dan berimbang antara klien kami dengan saksi-saksi, mestinya diperlakukan sama,” ujarnya.
Salawati juga merasa adanya ketidaknyamanan dalam persidangan lantaran hakim Suparno berteriak-teriak ke terdakwa.
“Rasanya kok tidak ada etika. Masa bu Linda dipanggil dengan oii oiii dengan nada yang sangat tinggi,” ujarnya. (Han)