SUMENEP, beritaLima – Fenomina alih fungsi lahan pertanian menjadi lokasi pembangunan perumahan yang semakin marak menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Kegundahan sejumlah pihak atas meyusutnya persawahan dan lahan produktif akan dilindungi dengan peraturan daerah (Perda) sehingga tidak semakin meluas di wilayah kota Sumekar, sejumlah persawahan menjadi objek bangunan properti dan lainnya. Kondisi tersebut terus mengancam swa sembada pangan. Bahkan kota Sumekar yang asri akan menjadi banjir ketika lahan produktif tidak lagi menjadi serapan air.
Semua itu yang melatar belakangi munculnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang dibahas di legsilatif.
Salah satu targetnya adalah menjaga swa sembada pangan dari hasil produksi pertanian.Minimal per hektarnya hasil prduksi pertanian dari lahan yang dilindungi mencapai 4 ton,terang ketua panitia khusus (Pansus) Raperda PLP2B Nurus Salam.
Menurut Oeyok panggilan akrabnya, Rapeda tersebut, nantinya akan menjadi regulasi yang dapat melindungi dan menjaga lahan pertanian dari maraknya pembangunan perumahan dan lainnya. Sehingga produksi pertanian tetap terjaga serta serapan air yang mengancam kota Sumenep dikepung banjir dapat teratasi.
Sebab, jika properti terus tumbuh dilahan pertanian, maka Sumenep akan menjadi kota lain yang selalu dilanda banjir karena tidak memiliki lahan serapan. Dan pemerintah dapat menghentikan ancaman itu dengan regulasi yang ada.Kalau lahan pertanian berkelanjutan jadi lahan properti, “maka jangan harap Sumenep pada akhirnya memliki lahan serapan air, lanjunya.Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap lahan pertanian, nantinya Perda PLP2B harus bersinergi dengan program Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang ada”, tegas oeyok.
ia menerangkan bahwa Program pemerintah untuk meningkatkan swa sembada pangan butuh keseriusan dari semua pihak. Sehingga perda yang ada harus benarbenar diterapkan agar kegelisahan akan hilangnya lahan pertanian dapat diantisipasi.
“Perda ini nantinya akan berlaku untuk semua wilayah Sumenep, tidak hanya daerah kota. Hanya saja, yang akan dimaksimalkan atau kawal di Kecamatan kota karena berkaitan dengan pengembangan.jelasnya”, ungkap Nurus salam.
(Hms/ An)