PASURUAN, beritalima.com | Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Dinas Pendidikan Drs Akhmad Khasani, M,Si telah sepakat dalam menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjan (BPJS) Ketanagakerjaan atau sekarang dipanggil BPJAMSOSTEK tentang perlindungan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi GTT, PTT dan Eks K2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan menyambut baik dengan telah ditandatanganinya perjanjian tersebut. “Tentu kami sangat mendukung sekali program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat bagi para guru dan tenaga pendidikan di jajaran kami. Mereka akan merasa nyaman dan tidak khawatir lagi atas resiko yang terjadi selama mereka menjalankan kegiatan mengajar. Dan program ini sudah diatur dalam Undang-Undang, sehingga wajib sifatnya untuk dijalankan,” lanjutnya, Selasa (7/7/2020).
Arie Fianto Syofian selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan mengapresiasi setingi-tingginya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, sekaligus menyampaikan bahwa ini program pemerintah yang tentunya sangat nyata manfaatnya bagi mereka yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu kami sangat prihatin bilamana masih ada tenaga pendidik ataupun pekerja yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Arie.
Kejadian yang sering terjadi pada para tenaga pendidik atau pekerja adalah resiko terjadinya kecelakaan kerja pada mereka, dimana para pekerja pendidik akan mendapatkan perlindungan diri dari resiko yang terjadi pada saat mereka mulai berangkat dari rumah sampai pulang dan tiba kembali di rumah akan dilindungi oleh program BPJS ketenagakerjaan, termasuklah jika terjadi resiko meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan beasiswa bagi 2 orang anak sampai lulus kuliah.
“Bagi para tenaga pendidikan yang mengalami resiko kecelakaan kerja kami akan menanggung semua biaya perawatan sesuai indikasi medis hingga sembuh. Kami sudah bekerjasama dengan beberapa Rumah Sakit Pemerintah dan swasta dalam menangani kasus kecelakaan kerja, sehingga para tenaga pendidik/para pekerja tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pengobatan di rumah sakit, karena BPJAMSOSTEK yang akan menanggung semua biaya hingga sembuh dan bisa kembali bekerja lagi,” ujarnya.
Dengan telah ditandatanganinya MoU antara BPJS Ketenagakerjan dengan Dinas Pendidikan tentunya akan mengurangi beban kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, kenapa demikian karena nantinya resiko yang terjadi terhadap tenaga pendidikan tentunya sudah beralih menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.
Arie menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri saat ini telah memiliki banyak manfaat bagi para pekerja baik di sektor formal maupuan non formal. Dia juga menyebutkan, ada empat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). (Ganefo)
Teks Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Drs Akhmad Khasani M,Si, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, menunjukan Perjanjian Kerja Sama yang baru ditandatangani, Selasa (7/7/2020)