Pasutri Ini Mengaku Bersalah Dalam Peralihan Saham PT Sunlight International

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi terdakwa pemalsuan tanda tangan peralihan saham PT. Sunlight International menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Surabaya, Selasa (7/7/2020).

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa secara Online tersebut, kedua terdakwa mengakui semua kesalahannya dan menyatakan menyesal sudah memalsukan tanda tangan Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau.

“Saya menyesal Pak Hakim,” ucap terdakwa Siauw Cen diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya mengaku bersalah Pak Hakim,” sambung terdakwa Cahyadi Wijaya.

Usai mendengar penyesalan dari kedua terdakwa, sidang kemudian ditunda selama satu minggu untuk pembacaan tuntutan dari Kejaksaann Negeri Surabaya, Hariwiadi yang menjadi jaksa penuntut umum.

Terdakwa Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, pasangan suami istri (Pasutri) ini secara bersama menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham milik Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau, komisaris di PT Sunlight International, kemudian pada tanggal 02 Maret 2017 menjual aset perusahaan yang berada di Malibu Beach-Palm Beach nomor kaveling tanah F.07-66 yang terletak di Pakuwon City Kelurahan Kejawan Putih Tambak Mulyorejo.

Dalam dakwaan diketahui bahwa peralihan sahan tersebut dilakukan terdakwa Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, dengan cara memalsu tanda tangan Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau, dua orang komisaris PT Sunlight International pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 02 Maret 2017.

Bahwa untuk pelaksanaan jual beli tersebut, terdakwa Siauw Cen mengaku sebagai Direktur Utama PT. Sunlight International dan terdakwa Cahyadi Wijaya mengaku selaku Komisarisnya.

Akibat perbuatan pasutri tersebut, Lim Hsien Chau dan Lim Hsien Yeow selaku pelapor, telah dirugikan sebanyak Rp. 5.390.000.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait