ILustari
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corruption Watch (HCW) Kepulauan Sula Abdul Gani Bahri tidak akan berhenti, ketika semua yang menikmati uang Bantuan Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 28 miliar segera diseret dimeja hijau
Dirinya meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang baru untuk mengambil alih perkara dugaan korupsi BTT tersebut.
“Pihaknya tidak main-main menantang Kejari Kepulauan Sula untuk mengusut tuntaskan perkara dugaan korupsi BTT, karena Kajari sudah kontongi semua alat bukti, berdasarkan hasil penyelidikan selama satu tahun, “kata Ketua HCW Kepulauan Sula, Abdul Gani Bahri kepada media ini, Selasa (2/5/23)
Bahri juga menegaskan, jika Kajari Kepulauan Sula tidak mampu usut perkara ini, maka Kajati Maluku Utara agar diberikan sanksi tegas yakni di evaluasi atau dicopot, “tegasnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di.. nomor +62 821-1292-xxxx, namun tidak dibalas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]