JAKARTA, Beritalima.com-
Limbah Hotel dan Perusahan yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Priok bakal di periksa. Hal tersebut di katakan Mumuh Mulyana Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok ketika melakulan pengawasan UKL/UPL di Cabin Hotel, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (06/02/2017).
“Hasil dari pemeriksaan di Cabin Hotel, untuk limbah cair domestik masih menunggu hasil dari pemeriksaan laboratorium Lingkungan Hidup sedangkan untuk limbah padat kita upayakan pelayanan dengan peraturan Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang retribusi daerah,”ujar Mumuh Mulyana.
Dikatakan Mumuh pemeriksaan terhadap Cabin Hotel tersebut kali kali pertama di lakukan setelah penggabungan unit Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
“Setelah ini kedepan akan kita tertibkan semua hotel maupun perusahaan yang nenghasilkan limbah baik cair maupun limbah padat,” tambahnya.
Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok menargetkan dalam tahun ini perusahaan-perusahaan yang membuang limbah di wilayah Tanjung Priok dapat terperiksa semua.
“Untuk target pemeriksaan limbah minimal terperiksa perusahaan-perusahaan yang membuang limbahnya secara ilegal dan tidak ada pengolahan sedangka. untuk retribusi mengupayakan mencapai target yang dibebankan,” Kata Mumuh.
Ia berharap dengan pemeriksaan tersebut dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan peningkatan pembayaran retribusi daerah dibidang kebersihan. (Edi)