PALEMBANG, beritalima.com|Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia dan Aliansi Anti Perampok Negara kembali menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera mengungkap secara transparan terhadap laporan yang telah disampaikan.
Sukma Hidayat sebagai Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia dalam orasinya menyampaikan bahwa pada saat aksi yang lalu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah memastikan akan ada tersangka terhadap kasus indikasi tindak pidana korupsi pada ganti rugi jalan Tol tahun 2016-2018 namun kenyataannya sampai detik ini belum ada penangkapan satu pun pelaku.
Jangan-jangan issu yang beredar di kabupaten Ogan Komering Ilir benar adanya bahwa mereka telah aman karena sudah ada koordinasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Namun saya menyakini bahwa itu adalah issu yang ingin mengendorkan semangat juang para aktivis dalam menyoroti indikasi tindak pidana korupsi jalan tol. (29 Juli 2022).
Sukma Hidayat menambahkan selain issu terkait jalan Tol kabupaten Ogan Komering Ilir, hari ini juga kami melaporkan indikasi tindak pidana korupsi pembangunan RSUD kabupaten Empat Lawang dan juga Indikasi Pelanggaran PerPres Nomor 12 Tahun 2021 revisi PerPres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Dinas PU PERKIM Sumatera Selatan pada proyek Penataan Kawasan Kumuh di desa Kijang Ulu kabupaten Ogan Komering Ilir., Ucapana.
Sementara itu Ing Suardi Alias Chakuk menambahkan bahwa untuk kasus pelanggaran PerPres terhadap proyek Penataan Kawasan Kumuh tersebut sebelum tender sudah ada pihak pemenangnya tentunya hal ini sangat disesalkan disaat pemerintah pusat menginginkan adanya perbaikan proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan baik namun dilanggar oleh pihak dinas PU PERKIM provinsi Sumatera Selatan.
Sementara Kasi PENKUM DAN HUMAS Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menyambut peserta aksi menyampaikan bahwa untuk kasus Ganti Rugi Jalan Tol sudah ditingkatkan penyelidikannya dan saat ini tinggal menghitung kerugian negara dan kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan bahwa akan segera ada tersangka yang ditetapkan.
Sementara itu untuk kasus RSUD kabupaten Empat Lawang dan Dinas PERKIM provinsi Sumatera Selatan agar segera laporannya dimasukkan, tutupnya
Sebelumnya Sukma Hidayat kembali mempertegas akan terus mengawal dan mengawasi terhadap kasus ini sampai tuntas.
(** /nn)