LIRA Jatim Apresiasi Langkah Cepat Kejari Tanjung Perak

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima – DPW LIRA Jatim dibawah kepemimpinan gubernur LIRA Rosman Ariansyah mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya setalah berhasil menahan anggota DPRD Kota Surabaya Binti Rochma.

Oknum anggota dewan ini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jalin Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

“Kami DPW LIRA Jatim memberikan apresiasi kepada rekan-rekan kejaksaan negeri Tanjung perak Surabaya atas kenaikan status tersangka oleh binti Rochmah terkait dugaan kasus korupsi Jasmas di Surabaya”. Ujar Bambang Assraf selaku sekretaris wilayah DPW LIRA Jatim kepada beritalima.com.

Ia bersama timnya di LIRA Jatim akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan mendorong pihak Kejari Tanjung Perak untuk memanggil paksa 3 oknum anggota DPRD yang masih mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi.

“Kami mendorong selalu pihak kejaksaan untuk memanggil paksa (menjemput) apabila 3 anggota DPRD yg lainnya masih mangkir”. Tegasnya.

Tidak cukup itu lanjut assraf, kami juga akan melakukan investigasi lagi secara mendalam kemungkinan keterkaitan antara anggota DPRD dan pemerintah sebagai eksekutor anggaran dana hibah Jasmas ini Sehingga dugaan kasus korupsi ini semakin transparan jelas dan tegas.

Dikatakan dia, bahwa saat ini pihaknya patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Kejari Tanjung Perak, atas upaya tindakan penanganan serta pengembagan kasus ini secara signifikan.

“Namun kami terus memantau jalannya kasus ini, jangan sampai lemot di tengah jalan sampai persidangan nantinya”. Tandasnya.

Seperti dilansir detiknews hari ini Binti Rochma akhirnya dijebloskan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jumat (16/8/2019). Binti Rochma, menyusul dua anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yakni Sugito dan Darmawan. Ketiga oknum anggota dewan ini merupakan pengembangan dari kasus terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Sebelum ditahan, Binti Rochma diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari Binti Rochma selaku saksi. Dari hasil pengemangan dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik berkesimpulan menaikan status yang bersangkutan (Binti Rochma) dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Rahmat Supriyadi di Kantor Kejari Tanjung Perak, Jumat (16/8/2019).

Rahmat menjelaskan dari tersangka Binti Rochma ditemukan dua alat bukti. Sedangkan perannya sama dengan dua tersangka yang sudah ditahan yakni Sugito dan Darmawan.

Dalam perkara ini, Binti Rochma dijerat melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Peranya yaitu sebagai penerima proposal dari Agus Setiawan Tjonng Ada 42 proposal yang dihimpun yang bersangkutan,” lanjut Rahmat.

Saat ini, tambah Rahmat, pihaknya nenunggu itikad baik tiga anggota dewan lainnya yang tidak hadir dalam pemanggilan. Tiga anggota dewan lainnya berhalangan hadir dengan alasan tugas keluar kota.

Sementara pihak Kejari Tanjung Perak langsung menjebloskan Binti Rochma ke Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim. Ia akan ditahan hingga 20 hari ke depan. (ik).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *