BERAU Beritalima.com – Sudah hampir selama sebulan ini pihak PT PLN cabang Berau melakukan pemadaman bergilir dengan alasan pemeliharaan mesin pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) Lati. Awal pemberitahuan hanya sepuluh hari ,tambah lima belas sampai dua puluh lima hari, hingga mahasiswa habis kesabarannya karena janjinya bertambah dan berlanjut akhirnya mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan listrik Negara PT PLN (persero )cabang berau.
Dalam tuntutannya ,Mahasiswa yang diwakili Joses selaku koordinator HMI meminta agar PT PLN konsekwensi dengan Undang undang konsumen ketenaga listrikan yang berlaku, yaitu Undang undang no 30 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen PLN, dalam pasal 29 (1) mengatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas terus menerus dan apabila terjadi pemadaman dan mengakibatkan kerugian terhadap konsumen, maka pihak PT PLN wajib memberikan ganti rugi , demikian halnya dengan Keptusan Mentri Energy dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) No 33 tahun 2014.
Sementara itu asisten manager PT.PLN areal cabang Berau Saipullah mengatakan, kami bukannya tinggal diam dengan ini , berhubung satu unit pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) lati dalam pemeliharaan, makanya kita kekurangan sekitar 4 megawat ,saat ini kami telah berupaya mendatangkan mesin genset namun belum datang.Mengenai konpensasi tentu ada mekanismenya silahkan ajukan nanti kami pelajari.
“Kita sudah mengupayakan solusi dengan mendatangkan mesin genset , namun hingga saat ini belum datang . Kalau mengenai konpensasi tentu ada mekanismenya, silahkan diajukan, nanti kami pelajari terlebih dulu,”ungkapnya.
(*/arif)