LKBH-NU Resmi Laporkan Akitivis Kontroversial ‘M Yunus’ Ke Polres Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI,beritalima.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LKBH-NU) Banyuwangi resmi menyampaikan berkas laporan dugaan pencemaran nama baik Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang di lakukan M.Yunus Wahyudi, kepada Polres setempat dengan didampingi sejumlah lembaga Badan Otonom (Banom) NU lainnya.

Aktivis kontroversial itu dilaporkan dengan adanya dugaan pencemaran nama baik seperti yang termaktub dalam pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 27 Undang-undang ITE dan pasal 311 ayat 1 KUHP, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dan bahwa orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar.

Ketua tim advokat LKBH-NU Banyuwangi, Misnadi SH MH mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mendapatkan surat kuasa dari Ketua PCNU, KH Masykur Ali dan Wakil Ketua PCNU, H Nanang Nur Ahmadi selaku pihak pemberi kuasa yang dituduh telah mendapatkan sejumlah aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu sejak masa IMN sampai PT BSI. Akan tetapi pihaknya juga menyampaikan bahwa para kiai dan pengurus harian PCNU masih membuka lebar-lebar penyelesaian secara kekeluargaan dan mencabut statementnya dihadapan publik.

“Para kiai NU memberikan keleluasaan kalau toh Yunus mau menyelesaikan dengan baik para kiai akan legowo. Tapi kalau tidak mengindahkan peluang ini ya sudah, proses hukum akan dijalankan,” kata Misnadi didampingi 7 pengacara lainnya di Mapolres Banyuwangi, Rabu (13/9/17).

Selain itu, Ketua tim advokat LKBH-NU yang beranggotakan 7 orang itu menambahkan bahwa, sebagai muslim yang rahmatan lil alamin memberi maaf adalah perbuatan yang mulia. Akan tetapi jika maksud baik dari para kiai NU ini tidak diindahkan pihaknya tidak dapat memaksa. Apalagi saudara Yunus mengaku sebagai warga NU dan Pagar Nusa, diharapkan agar meminta maaf kepada beliau.

“Tapi sejauh ini masih belum ada itikad baik dari Yunus. Sebetulnya temuilah beliau dan minta maaf, selesai sudah,” imbuh Misnadi.

Data yang dihimpun, tim advokad LKBH-NU terdiri dari, Ketua Tim Advokad, Misnadi SH MH, anggota Moch Iqbal SH, Eko Sutrisno SH, Nur Khoriri SH, Anwar Fauzi SH MH, Syaiful Bahri SHI MH, dan Alex Budi Setiyawan SH MH. Selain itu saat pelaporan didampingi oleh Wakil Ketua PCNU, H Nanang Nur Ahmadi, GP Ansor Banyuwangi Kota dan sahabat Banser.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Jawa Timur, melaporkan M Yunus Wahyudi, ke Polres setempat. Aktivis kontroversial ini dituding telah menghina marwah lembaga PCNU serta Kiai di Bumi Blambangan, melalui steatmen disejumlah media, Disitu, aktivis asal Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, ini menyebut bahwa Ketua PCNU, serta sejumlah pengurus telah menerima aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Mulai dari zaman Indo Multi Niaga (IMN) hingga PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Bahkan Yunus juga menyebut ada istilah ‘Kiai Peram##’ dilingkaran PCNU Bumi Blambangan. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *