SURABAYA, beritalima.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan (Rakor ULP). Rakor bertajuk “ULP Permanen Struktural sebagai Pusat Keunggulan (Center of Excellent) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlangsung di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (13/07/2017).
Rakor ULP ini merupakan forum resmi bagi insan pengadaan di Iingkungan kementerian dan lembaga untuk berbagi informasi, melakukan penyamaan persepsi, dan berbagi pengalaman dalam pembentukan ULP yang permanen dan struktural.
Sejalan dengan reformasi pengadaan yang tengah dilakukan LKPP, pengembangan kelembagaan dan organisasi di bidang pengadaan berupa pembentukan ULP yang permanen dan struktural telah memberikan dampak yang signifikan terhadap independensi pelaksanaan pengadaan.
Pasalnya, pembentukan ULP yang permanen dan struktural berimplikasi terhadap pemenuhan dan penempatan SDM yang profesional dan berintegritas.
Di samping itu, pengembangan ULP yang struktural dan permanenpun meningkatkan persentase penerapan end to end dalam proses pengadaan. Hal ini berarti proses pengadaan dilakukan melalui proses perencanaan yang matang hingga pemanfaatan aset.
Berdasarkan data yang dihimpun LKPP, dari 83 ULP yang tersebar di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L), 22 K/L yang memiliki ULP permanen melekat sementara itu 61 ULP berbentuk adhoc.
Untuk mencapai sasaran pengembangan ULP sebagai ‘Centers for Procurement Excellence”, pada 2016 Ialu ULP Kementerian Keuangan dan beberapa ULP lain juga telah menandatangani MoU untuk berpartisipasi sebagai ULP percontohan dalam Proyek Modernisasi Pengadaan.
Di samping itu, LKPP pun telah menetapkan empat unsur organisasi sebagai fokus pengembangan ULP yang mencakup, unsur manajemen, institusi, SDM, dan Operasional.
“Sebagai Pusat Pengadaan Unggulan, minimal terjadi proses internalisasi, baik pengetahuan, kecakapan, sikap kerja, dan sebagainya. Kemudian setelah terjadi proses internalisasi, juga ada keberlanjutan, diteruskan sendiri,” kata Kepala LKPP, Agus Prabowo.
“Yang ketiga menularkan, tidak hanya dimanfaatkan oleh unitnya sendiri dan tidak hanya di daerahnya sendiri, tapi mengajak serta kementerian lembaga atau daerah lain untuk turut serta,” lanjutnya.
“Pentingnya penguatan kelembagaan ULP dalam melayani kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah erat kaitannya dengan efisiensi belanja negara untuk mendukung pelaksanaan pengadaan, sehingga belanja publik yang efektif dan efisien dapat terwujud,” tambahnya. (Ganefo)