Lorens Kadubun, Minta PN Surabaya Mendunda Eksekusi Rumah Kliennya di Citra Land

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jeki Messakh dan Suhartatik, mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan penundaan atas eksekusi rumahnya yang di Bukit Telaga Golf. Blok TA6. Kavling No. 27 Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Perumahan Citra Land Surabaya yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2019 nanti.

Penundaan itu dilakukan Jeki dan Tatik, sebab PN Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi No. 77/Eks/2018/PN.SBY jo No 987/Pdt.G/2014/PN.Sby jo No 298/PDT/2016/PT.Sby jo No 2202/K/Pdt/2017 tanggal 14 Nopember 2019.

Dalam penundaanya, Jeki dan Tatik berdalih upaya eksekusi tersebut brutal sebab pihaknya kini sedang mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) perkara No. 1184/Pdt.G/2019/PN.Sby yang saat ini dalam tahap banding. Upaya peninjauan kembali terhadap putusan MA No. 2208/Pdt.G/2017 dan gugatan PMH No. 115/Pdt.G/2018/PN.Sby yang saat ini dalam proses ditingkat banding.

“Saya tunduk dan menghormati Undang-Undang, tapi saya minta dilakukan penundaan. Saya minta ketua PN Surabaya berkacama dengan adil, berkacamata lah demi keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa serta prikemanusiaan,” kata Suhartatik, di Gedung PN Surabaya, Jumat siang, (13/12/2019).

Sementara itu, Lorens. A. Kadubun selaku kuasa hukum Jeki dan Tatik juga berharap agar eksekusi PN Surabaya terhadap rumah Kliennya dapat ditangguhkan hingga upaya hukum yang ia layangkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami berharap pihak Pengadilan menunda eksekusi itu, menunggu sampai perkara (Upaya Hukum) kami memiliki kekuatan hukum tetap. Hormatilah upaya perlawanan yang sudah kami layangkan,” paparnya.

Selain meminta penundaan kepada Ketua Pengadilan, Lorens juga telah mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Surabaya supaya tidak menurunkan petugas untuk mengamankan proses eksekusi.

“Hari ini kita juga kirimkan surat kepada Polrestabes supaya tidak turunkan petugas untuk mengamankan eksekusi abal-abal yang dipaksakan ini,” tandas Lorens.

Disisi lain, Lorens menilai penetapan eksekusi dalam putusan pengadilan Negeri Surabaya ini sarat kejanggalan. Pasalnya apabila diurut dari awal, perkara ini dipicu dari gugatan Wanprestasi yang pernah dilayangkan PT. Ciputra Surya kepada Jeki Mesakh. Sedangkan, Jeki Mesak dalam gugatan Wanprestasi ini tidak memiliki hubungan hukum dengan PT. Ciputra Surya. Jeki Mesakh hanya memiliki ikatan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank BCA.

“Awal mulanya KPR antara termohon ekseskusi (Jek) dengan pihak BCA. Kemudian dalam perjalanan, karena IJB (Ikatan Jual Beli) yang sudah dibayar tapi tidak pernah diterbitkan sehingga pembayaran ke BCA itu terhambat, akhirnya terjadi wanprestasi.” ungkap Lorens, di Gedung PN Surabaya.

Pihak BCA, sambung Lorens yang diwakili oleh Kepala Konsumer Kredit melakukan perjanjian Subrogasi secara diam-diam dengan salah seorang Dirkesi PT. Ciputra Sutoto Yakobus.

Perjanjian subrogasi itu dinilai Lorens melanggar hukum karena tanpa pemberitahuan kepada Jackie selaku Debitur KPR Bank BCA.

Perjanjian Subrogasi dalam perkara ini ialah Sisa kredit atau hutang pokok Jackie senilai Rp. 898.539.598 beserta bunga Rp. 252.849.199 dibayar lunas oleh PT. Ciputra ke Bank BCA, sehingga perjanjian kredit termasuk kewenangan Bank atas agunan kredit beralih kepada PT. Ciputra.

“Tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba mereka melakukan jual beli barang milik orang, itu pelanggaran hukum” kata Lorens.

PT. Ciputra masih kata Lorens bukanlah lembaga pembiayaan atau semacamnya, status PT. Ciputra hanyalah devloper perumahan. Akan tetapi memaksakan melakukan perjanjian Subrogasi.

Kalaupun hak itu dibenarkan, lanjut Lorens pihak Ciputra atau Citraland wajib memberitahukan kepada Jackie selaku debitur KPR Bank BCA.

“Tapi itu tidak dilakukan oleh Citraland, dia langsung menggugat di Pengadilan menggunakan surat-surat (perjanjian) milik Bank BCA, padahal itu bukan kewenangannya dia untuk membatalkan akta kredit yang dilakukan antara pihak BCA dengan Debitur atau (Jackie), tapi itu dikabulakn oleh Pengadilan. Itu yang kami sesalkan.” kata dia.

“Dia (PT Ciputra) menggugat wanprestasi, tapi dia menuntut rumah itu sebagai miliknya dia,” imbuh Lorens.

Lorens menandaskan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibatalkan Pengadilan melalui putusan adalah PPJB dibawah tangan, sedangkan IJB yang dibuat dalam akta riil notaris masih aktif dan belum dibatalkan.

“Yang dibatalkan adalah ikatan perjanjian dibawah tangan, tapi akte notaris tentang kepemilikan rumah masih sah berlaku sampai saat ini dan belum dibatalkan oleh Pengadilan,” tegasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *