Jakarta,beritaLima. com, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum BUMN dan kalangan Pengusaha serta anggota Dewan dalam seminggu ini sangat memprihatinkan kita semua, Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono,SH,MH mengatakan bahwa korupsi tidak bisa dikatakan sebagai masalah individu, apalagi jika yang terjaring adalah jajaran direksi. “kan pengambil keputusan- kewenangan yang ditangkap,” ujarnya kepada media di jakarta,jumat (29/3/2019)
Menurutnya,kasus semacam ini seharusnya menjadi tamparan bagi semua perusahaan plat merah (BUMN) yang bersangkutan dan perlu ada evaluasi yang lebih jauh,karena saya yakin praktek seperti ini disemua BUMN pasti terjadi.
“Pertanyaannya, apakah pola yang terjadi di Direksi ini terjadi juga di Direksi yang lain?, Bisa enggak Krakatau Steel dan PT.Pupuk Indonesia menjamin dari praktik korupsi atau penyimpangan?” tanya wibisono
Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di sebatas ini dan “oknum ini saja yang dianggap apes ketangkap, yang lain tidak”, kata wibi
Sementara itu, Kementerian BUMN menyerahkan kasus dugaan korupsi di Krakatau Steel dan PT.Pupuk Indonesia kepada KPK. Melalui Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno menyampaikan Kementerian BUMN menghormati proses hukum di KPK.
Persoalan hukum yang sedang berjalan di KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Sedangkan OTT distribusi pupuk masih dalam Pemeriksaan lebih lanjut,tadi malam KPK telah mengumumkan bahwa KPK telah menangkap 8 orang termasuk anggota partai Golkar Bowo Sidik Pangarso,serta barang bukti Rp.8 miliar yang bentuknya sudah rapi didalam 400 ribu amplop yang tertata rapi di dalam tumpukan 84 kotak kardus. Dan rencana amplop amplop itu digunakan “serangan fajar” pada pemilu 2019,ujar Basariah.
Penangkapan tersebut menambah panjang daftar perusahaan pelat merah yang terlibat dalam kasus korupsi. Terakhir, KPK menetapkan dua orang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
Mereka menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Wibisono menilai penerapan good corporate governance belum dilakukan secara maksimal. Pasalnya, kata dia, banyak komponen penting dalam usaha untuk menjadi good corporate governance yang belum berjalan dengan baik. “Transparansinya, integritas, belum berjalan lebih baik.”
Wibisono juga menilai BUMN masih rentan untuk mendapatkan intervensi. Bahkan penetapan jajaran direksi di dalamnya ada yang tidak memiliki latar belakang profesional, melainkan kepentingan politik.
“Kita bisa melihat latar belakang orang-orang di BUMN, justru titipan-titipan politik, bukan dengan latar belakang profesional,” ujarnya.
Wibisono mengatakan BUMN memang rentan untuk terseret kasus korupsi. Terlebih, dengan melimpahnya uang yang dikelola untuk negara atau masyarakat di dalamnya, saya mendesak KPK untuk usut tuntas korupsi di BUMN yang lain,termasuk di asuransi jiwasraya yang menilep uang nasabah hampir 1 Trilyun, pungkas Wibi.(**)