LPKAN Dukung MoU KPK dengan BNN untuk Jerat Pejabat Pecandu Narkoba

  • Whatsapp

Jakarta, Kejahatan Narkoba adalah salah satu Bentuk Perang modern atau Proxy War yang luar biasa dahsyatnya,karena salah satu untuk alat untuk melumpuhkan suatu negara adalah lewat generasi penerus dengan menjerat ketergantungan narkoba,akhir akhir ini saya sangat prihatin begitu banyaknya pecandu narkoba dari kalangan artis,pejabat negara sampai ke praktisi politik,ujar pembina Gentara (Gema Nusantara Anti Narkoba) dan LPKAN Indonesia Wibisono,SH,MH menyatakan ke media di jakarta (2/4/2019).

Sebenarnya Pecandu narkotika yang tidak dapat dituntut secara pidana. Ini berangkat dari konsep rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU Narkotika. Pasal ini menegaskan pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,kata wibi yang menjadi penggiat anti narkoba sejak 15 tahun yang lalu.

Menurutnya,Jika pecandu narkotika yang sudah dewasa atau keluarganya melaporkan diri ke fasilitas rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan, ada keuntungan yang ia peroleh,yaitu si pecandu narkoba sangat mungkin tak dituntut secara pidana jika tertangkap. Syaratnya, sebelum penangkapan itu pecandu sedang atau sudah dua kali menjalani perawatan medis. Alasan tidak menuntut pecandu itu diatur tegas dalam Pasal 128 ayat (3) UU Narkotika.

Pasal itu menyebutkan pecandu narkotika yang telah cukup umum sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (2) UU Narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk Pemerintah tidak dapat dituntut pidana.

Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan SEMA No. 3 Tahun 2011, yang mengatur tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun tidak bisa dituntut karena alasan pengecualian penuntutan pidana. “Pada pokoknya ketentuan SEMA tersebut membenarkan penyalah guna narkotika yang sedang menjalani masa perawatan/rehabilitasi rawat jalan membawa, memiliki, menyimpan atau menggunakan narkotika jenis sabu maksimum 1 gram,papar Wibi.

Kita dapat menggunakan argumentasi Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU Narkotika dalam membela pengguna narkoba.

Saya mendesak agar BNN dan KPK untuk bekerjasama dalam menangani masalah pejabat yang terlibat korupsi dan penyalahgunakan narkoba agar terjadi Sinergi dalam memberikan Efek Jera, kata Wibi.

Dan saya juga berharap isue tentang narkoba ini harus disebarluaskan ke kalangan masyarakat dan para pejabat serta media sosial agar masyarakat bisa menunggu tindakan tegas pemerintah dalam hal ini KPK dan BNN, saya dukung LPKAN untuk segera dilakukan Mou berkerjasama dengan KPK serta BNN agar penanganan oknum aparat dan oknum pejabat yang terlibat korupsi sekaligus penyalahgunaan narkoba bisa terjerat hukum sesuai undang undang yang berlaku,pungkas Wibisono. (**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *