JAKARTA, beritalima. com – Kamis (31/1) LPKAN Indonesia pada pukul 13..40 wib secara resmi menyerahkan Petisi kepada KPU RI.
Bertempat di ruang rapat KPU rombongan LPKAN yg di pimpin langsung oleh ketua umum H. R. Muhammad Ali dan dewan pembina wibisono diterima oleh humas KPU RI bapak Robby.
Berikut Pokok – Pikiran Petisi LPKAN Indonesia bersama 400 elemen masyarakat kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk Pemilu 2019 yang “Luber dan Jurdil” terhadap UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Dengan memohon petunjuk dan pertolongan Allah Tuhan Yang Esa,
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN Indonesia) bersama 400 elemen masyarakat untuk Pemilu yang bermoral dan bermartabat dengan prinsip “Luber dan Jurdil” menyampaikan Petisi sebagai berikut :
- Bahwa tanggal 17 April 2019 merupakan Pemilihan Umum pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia; Pemilihan Umum secara serentak, pemilihan akan dilaksanakan secara bersamaan ; pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota Legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dan DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) Periode 2019 – 2024, maka “demokrasi” tersebut secara kualitas harus terlaksana dengan baik, aman, dan tertib baik secara proses, tahapan, dan keputusan yang dihasilkan.
-
Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, beserta seluruh peraturan-peraturan yang berlaku harus menjamin terlaksananya Pemilu 2019 “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil” bagi Partai Peserta Pemilu, calon DPD RI, dan Capres-Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU RI, serta bagi seluruh calon pemilih yang terdaftar di DPT demi terciptanya demokrasi yang sehat, mencerdaskan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
-
Bahwa pemilih, penyelenggara, dan pengawas, serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak harus bersikap jujur dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada “kecurangan” yang dilakukan, sehingga siapapun yang menang pada perhelatan Pemilu 2019, menang secara terhormat dan bermartabat sebagai modal dasar dalam memimpin Rakyat Indonesia 5 (lima) tahun kedepan.
-
Bahwa Presiden RI saat ini, sebagai salah satu Calon Presiden pada Pilpres 2019 seyogyanya mengambil hak cuti selama masa kampanye dan digantikan oleh Wakil Presiden RI demi menjaga kewibawaan pemerintah, karena Presiden sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan fasilitas Negara yang melekat pada jabatan presiden, sehingga pasangan Capres-Cawapres yang sedang berkontestasi memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, UU, dan peraturan yang berlaku, tidak ada “kecurangan” yang dilakukan, dan siapapun yang menang pada perhelatan Pilpres 2019, menang secara terhormat dan bermartabat sebagai modal dasar dalam memimpin Rakyat Indonesia 5 (lima) tahun kedepan.
-
Bahwa, Pemilu 2019 adalah proses berdemokrasi bagi seluruh warga dan tumpah darah rakyat Indonesia untuk menentukan dan memilih calon-calon pemimpin (Presiden – Wakil Presiden RI, Legislatif – DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI) secara bersamaan, maka kami menghimbau untuk selalu dan senantiasa tetap menjaga keamanan, ketertiban, persaudaraan dan persatuan sesama anak bangsa meskipun berbeda pilihan, karena perbedaan adalah suatu keniscayaan dan anugerah terindah dari Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh rakyat Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”.
Demikan Pokok-Pokok Pikiran Petisi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua sesama anak bangsa demi Indonesia yang Berdaulat, Bermartabat dalam rangka mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia melalui Pemilu Serentak Tahun 2019, atas perhatian dan kerjasama semua pihak, disampaikan terima kasih.
Jakarta, 31 Januari 2019
DPP LPKAN Indonesia
Ttd.
H. R. Muhammad Ali
Ketua Umum