LPP Tipikor Malut Resmi Laporkan Kadis Perkim Halsel

  • Whatsapp

MALUT, Beritalima.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR) Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahap II, Rabu, (18/8/2021)

Dugaan Tipikor ini melibatkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Halmahera Selatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK), di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,

Melalui rilis resminya, Ketua Bidang Agitasi Propaganda (Agipro) LPP Tipikor Malut Yuslan Gani mengatakan, dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara pada Tahun 2018, dan telah menemukan adanya kekurangan volume Pembangunan Masjid Raya Tahap II Sebesar Rp. 915.363.750.00-, yang mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara.

“Karena dalam pekerjaan tersebut adanya kekurangan volume yang itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, dan perbuatan melawan Hukum,” sebut Yuslan

Yuslan juga mengatakan, Belanja Modal yang dilaksanakan oleh DPKPLH Halsel di antaranya berupa Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap II. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT BUMN sesuai dengan kontrak Nomor 640/24/SPP/DPKPLH- HS/DAU/2017 tanggal 20 Maret 2017 senilai Rp. 29.950.000.000,00-,.

Berdasarkan SPMK Nomor 640/24.a/SPMK/DPKPLH-HS/DAU/2017 tanggal 20 Maret 2017, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 276 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan 20 Desember 2017, sedangkan masa pemeliharaan ditetapkan selama 276 hari kalender.

Katanya, dalam Kontrak pekerjaan tersebut telah mengalami sekali perubahan sesuai dengan Addendum Contract Change Order (CCO) Nomor 640/24/ADD-CCO/DPKPLH- HS/DAU/2017 tanggal 12 Juni 2017, dan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST Pekerjaan Pertama atau PHO Nomor 62/BA/PAN- PHO/DPKPLH-HS/DAU/2017 tanggal 4 Desember 2017.

“Sedangkan Pembayaran yang telah direalisasikan kepada PT BUMN yaitu total senilai Rp 29.125.000.000,00,” Ungkapnya

Selain itu, Lanjut Yuslan, BPK bersama dengan DPKPLH, pelaksana pekerjaan PT BUMN dan Konsultan Pengawas CV AK telah melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan Masjid Raya Halsel Tahap II sebanyak empat kali yaitu pada tanggal 14, 20, 28 April, dan 5 Mei 2018.

“Oleh sebab itu, Kami Meminta Kepada kejaksaan Tinggi agar menanggapi secara serius atas tindakan tidak terpuji tersebut karena menurut hemat kami didalamnya ada unsur tindak pidana korupsi”. Pintahnya dengan tegas [ Ilham M. Mansur ]

beritalima.com

Pos terkait