LSM Ampera,Tim Investigasi Desa Kolorai Lemah Syahwat

  • Whatsapp

MOROTAI, beritalima.com Gabungan LSM Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Propinsi Maluku Utara (Malut) dan Solidaritas Mahasiswa Pasifik (Sompas) mendesak Pj bupati Samsuddin A Kadir memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Inspektorat, Nurhasana Sidi Umar.

Desakan untuk memberikan sanksi tegas itu karena yang bersangkutan dinilai lambat menindaklanjuti printah Pj bupati selaku pimpinan daerah untuk membentuk tim Investigasi dalam melakukan audit terhadap Desa Kolorai yang anggaran desanya selama tiga tahun (2015-2017) tak bisa dicairkan dan sejumlah desa lainnya dianggap anggaran yang masuk ke desa dinilai bermasalah.”Pimpinanan SKPD yang tidak mendengar printah atasannya harus diberi sanksi tegas, karena jika ini dibiarkan maka pimpinan SKPD lainnya bakal mengikuti,”koar koordinator massa aksi, Julkifli Samania saat berunjuk rasa didepan kantor Inspektorat, Senin (8/5).

Julkifli menuding, lambatnya pembentukan tim investigasi itu, disebabkan kepala Inspektorat terlalu sibuk keluar daerah, sehingga tim investigasi tak kunjung terbentuk padahal sesuai dengan printah bupati tim investigasi secepatnya dibentuk.”Kepala Inspektorat selalu sibuk keluar daerah, sehingga lupa dengan kewajibannya, jika keluar daerah tapi pulang tidak membawa hasil apa-apa tidak perlu keluar daerah,”cetusnya.

Menurutnya, kepala Inspektorat terus berganti, tak ada satu pun yang mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di desa, contohnya yang terjadi di Desa Kolorai, terdapat anggaran desa tak dapat dicairkan dan persoalan ini terjadi tiga tahun silam, namun mereka tak mampu menyelesaikannya. “Jika tidak memiliki kemampuan, turun saja dari jabatan, karena pimpinan SKPD yang ditunjuk untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi,”katanya.

Sementara Kepala Inspektorat, Nurhasana Sidi Umar mengungkapkan, tudingan yang disampaikan LSM itu salah alamat, sebab yang memiliki wewenang untuk membentuk tim investigasi adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). “Didalam tim investigasi itu diketuai oleh bupati, saya hanya anggota yang memiliki kewenangan untuk membentuk tim investigasi itu DPMD,”timpalnya.

Lanjutnya, tim investigasi saat ini belum dapat bekerja, karena belum ada Surat Keputusan (SK) bupati sebagai legalisasi tim investigasi tersebut. “Mengenai SK tim investigasi itu langsung konfirmasi saja ke pihak DPMD,”sarannya.

Terpisah kepala DPMD, Ida Arsad saat dikonfirmasi dikantornya yang bersangkutan tak berada dikantor. “Mungkin ibu kadis masih dirumah, soalnya dari tadi belum kelihatan dikantor,”singkat salah satu staf DPMD.(hend)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *