LSM Banyuwangi Tuntut Reklamasi di Ketapang Selatan Watudodol Dihentikan

  • Whatsapp
Amir Maruf Khan bersama LKPK, LSM Teropong, Ketua KNMT, dan wartawan Banyuwangi saat di Kantor Dishub Jatim sebelum ke Kantor Dinas LH Jatim, Senin (31/5/2021)

SURABAYA, beritalima.com | Sekitar 15 orang anggota 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Banyuwangi datang di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Senin (31/5/2021). Mereka dengan dipimpin pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan melaporkan perihal reklamasi laut di wilayah Desa Ketapang Selatan Watu Dodol Banyuwangi yang diduga banyak kejanggalan.

Dengan membawa beragam berkas berisikan data dan foto dugaan pelanggaran termasuk dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas pelaksanaan reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi, Amir meminta reklamasi tersebut dihentikan dengan mencabut perijinannya.

“Kami menduga ada lompatan-lompatan dalam Amdal reklamasi itu. Di antaranya tanpa melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melibatkan kajian-kajian yang seharusnya dilakukan. Padahal masyarakat wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu, utamanya masyarakat nelayan dan sekitar,” kata Amir.

Menurutnya, reklamasi laut tersebut mengancam ekosistem laut di wilayah Desa Ketapang Selatan Watu Dodol. Selain itu, bentangannya pun mengalami perubahan.

“Dari bentangannya sudah berubah, yang awalnya agak lurus kini sudah tidak lurus ke timur ke utara. Jadi bener ini sangat merusak ekosistem laut,” ujarnya.

Karena itu, Amir bersama 3 LSM dari Banyuwangi, yakni Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK), LSM Teropong, dan Kelompok Nelayan Mentari Timur (KNMT), berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mencabut penetapan Amdal yang diduga mengalami rekayasa.

“Data yang kami bawa menyebutkan bahwa yang menetapkan Amdal itu Dinas LH Provinsi. Jadi ya Dinas LH Provinsi punya kewenangan mencabut. Amdal tersebut produk Dinas LH Provinsi, bukan dari tempat lain,” tandasnya.

Ditemui setelah menemui mereka, Kasi Penanganan Pengaduan DLH Provinsi Jatim, Ainul Huri, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan mereka. “Kami akan mengkaji laporan mereka, kemudian kami cek kewenangannya ada di siapa, di Provinsi, Kabupaten atau di pusat.

“Jadi kalau memang kewenangan ada di Provinsi, kami akan memproses. Tapi kalau kewenangan ada di Kabupaten, akan kita koordinasikan dan kita limpahkan ke Kabupaten,” kata Ainul. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait