BANYUWANGI, beritalima.com –
Adanya temuan dugaan keterlibatan seorang oknum lurah dalam pemalsuan dokumen kependudukan warga desa Glagahagung kecamatan Purwoharjo sehingga bisa menikah lagi secara resmi padahal diketahui yang bersangkutan juga masih memiliki istri sah mulai mendapat sorotan aktivis LSM.
Menurut Sujiyono yang merupakan aktivis muda LSM di Banyuwangi mengatakan jika apa yang dilakukan oleh oknum lurah itu sudah memenuhi unsur pidana sehingga bisa dibawa ke ranah hukum.
“Tidak hanya si oknum lurah tapi semua yang terlibat hingga terbitnya buku nikah ganda akan kita laporkan ke pihak yang berwenang, selain biar bisa mendapatkan hukuman yang setimpal juga bisa menjadi contoh yang lain agar tidak berbuat hal yang serupa”,ujar Sujiyono saat ditemui dikantornya Sabtu (19/8).
Sujiyono juga menegaskan jika pihaknya melalui lembaga akan segera mengumpulkan data sebagai barang bukti untuk kelengkapan surat laporan yang rencananya akan dikirimkan hari senin mendatang.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya jika ALF seorang warga desa Glagahagung kecamatan Purwoharjo yang memiliki istri sah diketahui telah menikah lagi secara resmi di KUA kecamatan Banyuwangi kota dengan seorang janda warga kecamatan Tegaldlimo menggunakan berkas kependudukan dari salahsatu kelurahan yang diduga aspal berkat bantuan oknum lurah dan staf kelurahan dengan membayar sejumlah uang. (tim)