JAKARTA, Beritalima.com-
Kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat di pertanyakan. Pasalnya meski banyak kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta namun hingga saat ini belum juga di lakukan tindakan tegas.
Seperti yang di beberkan Kampanye Sitanggang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GAK) kepada beritalima.com di sekitar Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis (16/03/2017).
Kampanye menilai Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat tidak mampu membina bawahannya yakni Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Karya Kecamatan Tanah Abang.
“Banyak sekali kegiatan membangun di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Namun tidak ada tindakan tegas oleh unit terkait seolah di lakukan pembiaran terhadap kegiatan membangun yang melanggar tersebut,”ujarnya.
Ia mencontoh kan beberapa kegiatan yang melanggar tersebut salah satunya pembangunan ijin rumah tinggal 3 lantai dibuat wisma 4 lantai di jl kebon kacang 7 no 11 Kel.kebon kacang Kecamatan Tanah Abang.
“Bangunan aman-aman saja tanpa tindakan penertiban sesuai Pergub 128 Tahun 2012. Padahal, jelas melanggar Perda 7 Tahun 2010, Perda 1 Tahun 2014 Tentang Tencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,” jelas Kampanye.
Penilaian Kampanye terhadap Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat serta Kasatpel Cipta Karya Kecamatan Tanah Abang bukan tanpa alasan. Pasalnya LSM GAK telah beberapa kali mengirimkan surat pengaduan terhadap kegiatan membangun yang melanggar tersebut kepada Sudin maupun Cipta Karya Kecamatan Tanah Abang, namun hingga saat ini tidak pernah ada tanggapan maupun tindakan.
“Maka dari itu kami berharap Satgas Saber Pungli Prov DKI Jakarta turun menginvestigasi dugaan pungli atas dibiarkannya bangunan melanggar IMB di Kecamatan tanah Abang tersebut,”pintanya.
Selain bangunan diatas di tambahkan Kampanye, Sejumlah bangunan yang di biarkan tanpa tindakan tegas terlihat di Jalan H Awaluddin no 22 rt 03/017 kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang yang di duga berijin bodong. “Penelusuran kami ijin IMB di lokasi tersebut masih dalam tahap pengurusan KRK di PTSP namun sudah berdiri kokoh bangunan di buat Kos,” tambahnya. (Edi)