Polres Berau Amankan Kapal Pengakut Kayu Ulin Tanpa Dokumen

  • Whatsapp

BERAU, Beritalima.com – Polres Berau berhasil mengamankan kayu olahan jenis ulin sebanyak 150 batang beserta kapal penganggkutnya di sungai Segah sekitar Kecamatan Gunung Tabur pada senin malam (15/3).

Dikonfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa SH S.IK melalui kanit Tipiter IPTU Tarigan membenarkan adanya kapal beserta kayu olahan jenis ulin ukuran 10×10 dan 5 × 10 sebanyak 150 potong yang di temukan di wilayah Tanjung redeb tepatnya di sungai segah .

“Kapal beserta muatannya kayu olahan jenis ulin tersebut di duga tidak memiliki dukumen dan kepemilikan yang sah dari Dinas terkait,”ujarnya.

Hingga saat ini kami belum menemukan siapa pemilik kayu ulin yang rencananya akan di bawa ke pulau Maratua.

“Dari keterangan nakhoda kapal dengan inisial KA , kayu tersebut akan di bawa ke Pulau Maratua . Untuk pasalnya, kita masih mengacu pada undang undang Kehutanan No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf E, H dan F dengan ancaman kurungan pejara 10 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah ,”jelasnya singkat .(*/arif)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *