LSM KANA Akan DKPP Panwaslih Atim Terkait Penetapan Nama Panwaslu Kecamatan

  • Whatsapp

Aceh Timur- Pengawasan Pemilihan ( Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur melalui rapat plenonya pada 25 Oktober 2022 lalu, telah menetapkan dan mengumumkan nama- nama terpilih anggota Pengawas Pemilu ( Panwaslu) kecamatan.

Adapun dasar hukum perekrutan dan penetapan Panwaslu kecamatan tersebut berdasarkan Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 tahun 2019.

Namun dalam hal pengumuman dan penetapan 3 ( Tiga) besar nama- nama Panwaslu Kecamatan tersebut disinyalir ditemukan beberapa temuan atau pelanggaran tata kelola aturan yang diduga dilanggar oleh lembaga Panwaslih Tersebut.

Hal itu disampaikan, Ketua LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakir, Minggu, 30 Oktober 2022 melalui pers realeasnya.

Dia menambahkan segera dan secepat mungkin akan membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP- RI).

” Secepat mungkin akan kita DKPP kan Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.” Ujar Muzakkir.

Menurutnya ada beberapa temuan serta data yang telah kita dapatkan seperti pelanggaran etika yang diduga banyak Panwaslu Kecamatan yang terpilih disinyalir dan ada indikasi hasil titipan oleh Komisioner Panwaslih tersebut.

” Ironisnya lagi, ada Panwaslu kecamatan yang terpilih masih tercatat sebagai pengurus salahsatu partai politik dan ada perangkat desa, tenaga kontrak yang hanya membuat surat pengunduran diri sebagai formalitas saja serta ada warga di luar Kabupaten Aceh timur yang hanya numpang namanya di kartu keluarga orang lain di Aceh Timur untuk sekedar memenuhi persyaratan saja,” demikian Muzakkir seraya menambahkan ini harus segera kami lakukan biar tegaknya sebuah pesta demokrasi yang jujur bersih dan bermartabat. ( Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait