LSM LIRA Dorong Janji Politik Kandidat Dapat Diproses Hukum

  • Whatsapp

Jakarta — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) memberi usul agar “Janji Politik” kandidat Presiden, Gubernur, Bupati & Walikota dibuat “Perjanjian Hukum” yang “Notariatkan” serta memiliki “Sangsi Hukum”. Dengan demikian para politikus itu tidak mudah “Membuat Janji Politik” karena memiliki “Konsekwensi Hukum” yang dapat menjerat mereka atas “Janji Palsu” atau “Kebohongan”

Gagasan tersebut disampaikan oleh Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta sehubungan banyaknya janji-janji manis mereka yang mau maju menjadi Calon Presiden, Gubernur, Walikota maupun Bupati, tapi saat menjabat banyak yang inkar dan rakyat hanya menerima pepesan kosong.

Pentingnya janji-janji para kandidat tersebut dibuat dalam Kontrak Politik berkekuatan hukum, agar para kandidat tidak hanya sekedar bisa bicara memberi janji-janji dalam kampanye kepada rakyat yang dibuat Tim Suksesnya, tetapi sulit mereka jalankan. Jika seperti itu sesungguhnya mereka membodohi dan membohongi rakyat dengan janji manis hanya agar mereka terpilih.

Sebagai bangsa yang besar ditengah dunia globalisasi yang transparan Kontrak Politik Berkekuatan Hukum ini perlu menjadi Dasar Komitmen bagi setiap kandidat yang mau maju jadi Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Dengan demikian Indonesia akan dapat menjaring pemimpin yang memiliki kapasitas, kapabilitas, komitmen, integritas serta program yang terukur.

“Saat ini banyak Calon Kandidat berlomba menawarkan program manis, memberi janji-janji, ini itu, tetapi banyak yang muluk-muluk. Tidak rasional dan tidak memiliki analisa yang matang. Asal buat dan rakyat diperdaya. Setelah terpilih nol besar. Terus rakyat hanya bisa menelan kekecewaan tanpa bisa berbuat apa. Ini tidak adil dalam kontek politik. Rakyat dirugikan,” tegas pria yang juga menjabat Waketum OKK KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) itu.

Kontrak Politik berkekuatan hukum itu diperlukan agar kedepan setiap kandidat memiliki profesionalisme dalam mengelola pemerintahan. Bukan hanya karena bermodal dukungan partai dan popularitas. Janji Politik dalam Kontrak Politik bisa dianggap sebagai Rencana Kerja (atau GBHNnya) sang kandidat dalam mengelola pemerintahannya.

“LSM LIRA akan menggalang dukungan agar program Janji Politik dalam Kontrak Politik Berkekuatan Hukum ini bisa menjadi salah satu Prasyarat bagi setiap kandidat yang mau maju menjadi calon pemimpin masa depan, baik sebagai Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dan seterusnya. Rakyat pemilih harus tau kualitas calon pemimpin yang didukungnya. Tidak seperti membeli kucing dalam karung,” tegas pria yang juga konsultan komunikasi berdarah Madura-Batak itu.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *