JAKARTA beritalima.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) membekukan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang didaftarkan Olis Datau ke Menkumham, karena melanggar Undang Undang Keormasan No. 17 Tahun 2013, Pasal 31 dan 59 Ayat 1e. Olis Datau telah diberhentikan sejak 1 April 2016 oleh Dewan pendiri LSM LIRA, namun membuat organisasi yang sama dan menggunakan atribut milik LSM LIRA yang telah didirikan sejak tahun 2004.
Atas Desakan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM LIRA seluruh Indonesia meminta kepada pemerintah segera membubarkan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat karena pembentukannya dilakukan melanggar Undang Undang Keormasan. Jika pemerintah tidak bersikap tegas akan dapat memicu konflik horisontal didaerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan sosial, tegas Sekjen DPP LSM LIRA, Ahmad Hadariy kepada media di Jakarta usai melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi LSM LIRA.
Menurut mantan anggota DPRD Yogyakarta asal Madura itu, pendirian Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang didaftarkan Olis Datau, 16 Maret 2016 ke Menkumham cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Keormasan No.17 Tahun 2013. Pelanggaran Pertama sesuai dengan Pasal 31 ayat 1, bahwa dikatakan pengurus yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan suatu organisasi tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama. Sementara Olis Datau telah diberhentikan sejak 1 April 2016 oleh Dewan Pendiri LSM LIRA karena melanggar konstitusi organisasi.
Kedua, Pasal 31 Ayat 2 disebutkan dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini. Jadi jelas dalam aturan Undang Undang, Olis Datau telah melanggar Undang Undang dan harus dibubarkan, sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Ahmad Hadari didampingi Gubernur LSM LIRA Jatim, Irham Maulidy, Gubernur Lira Sulsel Ryan Latif, Ketum Pemuda Lira Indra Lesmana dan Ketum Perempuan Lira Jihan Azka Safitri.
Lebih jauh dikatakan, pelanggaran Undang Undang Keormasan yang dilakukan oleh Olis Datau tidak hanya Pasal 30, tapi juga Pasal 59 Ayat 1e dimana disebutkan, bahwa Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai Politik.
Dikatakan DPP LSM LIRA melalui kuasa hukumnya sudah pernah memberi somasi kepada Olis Datau agar dalam aktifitas Ormas Perkumpulan bentukannya tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, dll sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat 1e. Karena terus membandel untuk itu, DPP LSM LIRA menyerahkan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan guna membubarkan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat bentukan Olis Datau.
Ahmad Hadariy menyebutkan, bahwa organisasi LSM LIRA itu sudah berdiri sejak 13 tahun lalu yang didirikan oleh HM. Jusuf Rizal dari embrio Blora Center Tim Relawan SBY-JK. Kemudian mengambil posisi diluar sistim pemerintahan, tetapi tetap pro pemerintah, namun kritis dan independen. LSM LIRA itu merupakan satu-satunya LSM terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia (34 Propinsi dan 470 Kabupaten Kota) yang berhasil meraih Rekor MURI (Musium Rekor Indonesia). LSM LIRA merupakan ormas yang tidak berbadan hukum berafiliasi ke Kesbangpol Depdagri sesuai dengan Permendagri Nomor.33 Tahun 2012 serta telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku hingga Maret 2018.
Ketika disinggung media kenapa Olis Datau dengan mudah mendirikan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat padahal itu melanggar Undang Undang Keormasan? Menurut Ahmad Hadariy, ini tidak lepas dari lemahnya sistim verifikasi pendaftaran Ormas Perkumpulan ke Menkumham melalui sistim Online. Melalui sistim online yang hanya didaftar oleh notaris tidak dilakukan verifikasi faktual, sehingga persyartan pendaftaran seperti disebut Pasal 12 Ayat F, bahwa pendaftaran Ormas harus membuat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan terabaikan.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat 3, jelas disebutkan, bahwa Pengesahan Ormas sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Hukum dan Ham dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal ini, menurut kami adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena Undang Undang Keormasan mengatur hubungan itu. Tetapi pendaftaran Ormas Perkumpulan melalui Online tidak melalui ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat 3.
Karena yang dilakukan Olis Datau merupakan pelanggaran Undang Undang Keormasan, DPP LSM LIRA, juga meminta Kemenkum Ham untuk mencabut SK Menkumham yang diterbitkan Nomor : AHU-0032287.AH.01.07 Tahun 2016 kepada Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang didaftarkan Olis Datau dengan cara memanipulasi yang melanggar Undang Undang. Selain itu Olis Datau juga telah dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan akta otentik (AD/ART LSM LIRA) Nomor : TBL/378/V/2016/Bareskrim guna mempermudah pembuatan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang didaftarkan ke Menkumham secara tidak benar, tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketum Yayasan Kerukunan Masyarakat Madura (Yakorma) di Jakarta. (Ass)