LSM LP3BH Minta Pelaku Mutilasi Warga Mimika Dihukum Berat

  • Whatsapp

JAYAPURA – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak agar Kepolisian bersama TNI melakukan investigasi kasus pembunuhan keji empat warga di Mimika Senin (22/8) lalu di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.

Melalui siaran pers yang diterima media ini, LP3BH menyebut pihak Kepolisian harus menggandeng TNI dalam hal ini Detasemen Polisi Militer untuk mengungkap kasus tersebut.

“Pertama kami selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari berbelasungkawa kepada para korban dan keluarga atas peristiwa keji terhadap empat warga sipil tersebut. LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua melalui Kapolres Mimika untuk melakukan investigasi dan bekerjasama dengan Polisi Militer setempat, karena diduga 6 (enam) orang pelaku diantaranya adalah oknum anggota TNI,”kata Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy, Senin (29/8).

Pihakknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak berspekulasi apapun atas peristiwa yang membuat publik mengecam ini. Biarkan aparat Polri bersama POM mengusut peristiwa ini.

“Kami meminta agar segenap pihak agar mempercayakan penuh proses investigasi kriminal dilakukan lebih dahulu atas kasus tersebut dan tidak melakukan spekulasi apapun. Investigasi kriminal yang terukur dan memenuhi standar pembuktian hukum secara materil akan sangat membantu para penyelidik Polri dan POM untuk segera dapat memperoleh gambaran tentang motif dari peristiwa yang cenderung melanggar Hak Asasi Manusia dan hukum tersebut,”ucapnya.

“Bapak Presiden Joko Widodo harus memberi perhatian melalui Kapolri dan Panglima TNI terhadap kasus ini, karena korbannya menyasar 4 (empat) warga sipil ini,”sambungnya.

Menurutnya, keenam oknum TNI yang melakukan pembunuhan disertai Mutilasi tersebut dihukum seberat-beratnya.

“Keenam oknum anggota TNI tersebut mesti dikenakan hukuman berat menurut ketentuan Pasal 340 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Yaitu dugaan pembunuhan berencana, karena dengan alasan transaksi senjata api, lalu berujung pada pembunuhan disertai mutilasi terhadap para korban secara melanggar hukum dan hak asasi manusia. Serta diduga disertai kehendak untuk menguasai uang para korban yang berkisar sekitar Rp.250 juta,”pungkasnya.

beritalima.com

Pos terkait