MADIUN, beritalima.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Tuntas Anti Korupsi (LSM-Petir), Hendro Widianto, selaku pelapor kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
Menurut Hendro Widianto, pihaknya mempunyai legal standing untuk mengawal kasus ini hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jangankan kami sebagai pelapor, seluruh masyarakat Kabupaten Madiun juga mempunyai hak untuk mengawal kasus ini,” kata Hendro Widianto, Jumat 16 November 2018.
Ketika dikonfirmasi mengenai tidak ditahannya dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun), menurutnya, ia tidak mau mencampuri kewenangan kejaksaan.
“Itu urusan kejaksaan. Dia (kejaksaan) pasti mempunyai alasan subyektif untuk tidak menahan tersangka. Itu sah-sah saja. Yang penting bagi kami selaku pelapor, perkara ini harus lanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, BB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan PSH, Kabid Persampahan dan Limbah Domestik pada dinas yang sama, ternyata sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.450 juta.
Uang sebesar itu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun), melalui penasehat hukum mereka. Karena dinilai koorperatif inilah, keduanya tidak ditahan. Selain itu, juga alasan kemanusiaan karena mengidap sakit tertentu.
Padahal dari penghitungan, kerugian negara ‘hanya’ Rp.417 juta. Dengan kata lain, uang yang diserahkan melebihi dari kerugian negara.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun), saat ini sedang menangani dugaan korupsi anggaran penanganan sampah tahun 2017 di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan dengan nilai sekitar Rp.800 juta yang dikerjakan Dinas LH Kabupaten Madiun.
Indikasi kesalahannya, proyek yang seharusnya dilelang, tapi dipecah-pecah agar dapat dilakukan penunjukkan langsung. Selain itu, ada yang diduga tidak sesuai perencanaan. (Dibyo).
Ket. Foto: Hendro Widianto.