SIDOARJO – Bisa jadi ini pertama dalam sejarah, Partai Politik melindungi kader-kadernya dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Adalah DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Hanura Sidoarjo. Setelah melengkapi struktur kelembagaan partai mulai dari PAC (Pimpinan Anak Cabang) dan Ranting yang semuanya sudah terverifikasi secara internal, bahkan telah memberdayakan mereka sesuai program partai, DPC Partai Hanura Sidoarjo mendaftarkan semua kader/pengurus partai tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo.
Pendaftaran mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu diresmikan hari ini, ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis, bersamaan dengan pelantikan mereka sebagai PAC dan Ranting Partai Hanura Sidoarjo. Pelantikan ini dilakukan Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Hanura Bidang Organisasi, Beni Ramdhani, di Indoor Tennis GOR Delta Sidoarjo, Sabtu (11/3/2017).
Selain Beni Ramdhani, acara ini juga dihadiri Ketua DPP Partai Hanura Bidang Pembinaan Wilayah Jatim, M Fariz Alfauzi, Ketua DPP Partai Hanura Bidang Penggalangan Perempuan, Dwi Andriani Arma, Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Hanura Jawa Timur, Kelana Aprilianto, Sekretaris DPD Warsito, para anggota DPRD Provinsi Jatim dan Kota/Kabupaten se-Jatim, serta semua Ketua DPC Partai Hanura se-Jatim.
Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat daerah setempat, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol M Nasir Anwar Sik, dan Bangkesbangpol, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma, serta Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Dhyah Swasti K.
Pelantikan pengurus PAC dan Ranting oleh DPP ini merupakan apresiasi atas kecepatan DPC Partai Hanura Sidoarjo dalam membangun struktur kelembagaan partai. Dan ini juga diapresiasi oleh DPD Partai Hanura Jawa Timur dengan memberikan hadiah 1 unit mobil operasional untuk DPC Partai Hanura Sidoarjo.
Ketua DPC Partai Hanura Sidoarjo, H.Dondik Agung Subroto, mengatakan, para pengurus Partai Hanura Sidoarjo yang dikukuhkan ini, baik PAC maupun Ranting, semuanya sudah terferivikasi secara internal.
Dia kemukakan, sangat tidak menyangka bakal mendapat apresiasi seperti ini, baik dari DPP maupun DPD. Baginya, apa yang telah dia lakukan bersama pengurus DPC dan yang lain, hanyalah menjalankan tugas partai, di samping keinginan mengabdi atau berbuat baik dan bermanfaat pada masyarakat.
Dondik mengaku bersyukur semua pengurus Partai Hanura Sidoarjo sangat mendukung dan menjalankan program partai, baik internal maupun eksternal.
Program partai secara internal disebutkan, di antaranya melakukan penguatan struktur kelembagaan dan pemberdayaan kader.
Struktur kelembagaan Partai Hanura Sidoarjo saat ini, lanjut Dondik, sebenarnya malah sudah sampai tingkat Anak Ranting. Artinya, sebanyak 349 Ranting masing-masing telah membentuk Anak Ranting.
Sedangkan program Partai Hanura Sidoarjo secara eksternal juga sudah jalan, diantaranya melakukan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, bakti sosial seperti memberi bantuan korban banjir Jabon dan angin puting beliung di Krian, serta mendukung program Srikandi Hanura Sidoarjo mengadakan senam sehat di desa-desa tiap minggu pagi.
Atas kinerja para kader partai yang tak kenal lelah itulah, Dondik menyatakan ingin memberikan apresiasi pada mereka, di antaranya berupa perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya ingin mereka merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan program partai, karena kalau sampai terjadi apa-apa sudah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dondik.
Dia sebutkan, jumlah pengurus Partai Hanura Sidoarjo yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo sekitar 500 orang yang terdiri dari pengurus DPC, 18 PAC, dan 349 Ranting serta Anak Ranting. Mereka diikutkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma, mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan melindungi kader Partai Hanura Sidoarjo dari resiko kecelakaan dan kematian.
Jelasnya, bila mereka mengalami musibah kecelakaan, seluruh biaya perawatan dan pengobatan rumah sakit maupun kebutuhan medis lainnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, plus penggantian penghasilan selama mereka masih belum bisa kembali beraktifitas.
Kemudian bila mereka sampai meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapat santunan kematian Rp48 juta plus biaya pemakaman, dan bila meninggal biasa (bukan karena kecelakaan kerja) santunannya Rp24 juta. (Ganefo)