Lucy Kurniasari: Sila Dalam Pancasila Sesuai Dengan Hak Asasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia. Bahkan menurut John Locke, filsuf atau ahli filsafat asal Inggris, HAM adalah hak yang diberikan Sang Maha Pencipta sebagai hak kodrati.

Hal itu dikatakan Dra Lucy Kurniasari, anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ketika melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR dihadapan lebih dari 200 tokoh masyarakat, pemuda dan ibu-ibu pengajian di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/9).

Pasal 1 UU No: 39/1999 tentang HAM disebutkan, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung, dilindungi negara, hukum dan setiap insan demi kehormatan, harkat serta martabat manusia.

Hakikat HAM adalah upaya menjaga keselamatan serta eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan umum.

“Menghormati, melindungi serta menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban, tanggungjawab individu, pemerintah dan negara,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini.

UUD 1945 yang sudah di amandemen, ungkap wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Timur I itu, memperlihatkan bahwa Negara wajib melindungi rakyat yang tidak mampu (miskin).

Bahkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia. Malah pasal 28H ayat 1 disebutkan secara rinci bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ayat 2 pasal itu menyebutkan, setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Sedangkan ayat 3 pasal yang sama tertulis bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Masalah HAM begitu rinci dimuat dalam UUD 1945. Bahkan untuk menjunjung tinggi HAM, sampai-sampai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional. Bahkan sampai kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Menurut mantan Ning Surabaya ini, Pancasila sebagai idiologi negara punya kaitan erat dengan HAM. Lucy memberikan contoh, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjamin hak kemerdekaan warga negara memeluk agama, ibadah dan menghormati perbedaan agama.

Demikian pula halnya dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab yang menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk mendapat jaminan maupun perlindungan undang-undang.

Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban, menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. “Jadi, sila-sila dalam Pancasila itu sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” demikian Lucy Kurniasari. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *