Lukai Hati Rakyat, Fraksi PKS Tolak PMN Untuk Jiwasraya Rp 20 Triliun Melalui BPUI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak kebijakan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengcurkan dan melalui Penyertaan Modah Negara (PMN) melalui Indonesia Financial Group (IFG) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 20 triliun.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah mengembangkan skema alternatif untuk pemenuhan kewajiban buat 5,2 juta nasabah tradisional PT Jiwasraya (Persero) yang masih akan jatuh tempo secara bertahap dalam jangka panjang.

Dnilai, skema pemberian PMN untuk BPUI adalah financial engineering yang menyebabkan rakyat dan negara menanggung beban berat mega skandal itu. “Kasus Jiwasraya merupakan korupsi dan kejahatan terorganisir (organized crime) sekelompok orang sehingga menyebabkan perusahaan mengalami rugi besar,” ungkap politisi senior yang juga ekonom, ” kata Anis.

Hal itu juga disampaikan anggota Komisi XI DPR RI ini ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, awal pekan ini.

Pemberian PMN kepada BPUI jelas merupakan skema untuk menanggung beban skandal Jiwasraya yang ingin dilakukan Pemerintahan Jokowi dengan menggunakan uang rakyat alias APBN. “Sangat tidak adil memberikan PMN dari uang keringat rakyat kepada perusahaan yang dirampok sekelompok orang secara terstruktur.

PMN seharusnya pendorong untuk memperbaiki kinerja dan daya saing BUMN sehingga berdampak besar buati kemakmuran rakyat. “Fraksi PKS berpendapat, kebijakan PMN untuk BPUI Rp 20 triliun tidak tepat dan tak bisa disetujui dengan mempertimbangkan beban negara dan rakyat saat ini.”

Anis menyarankan, untuk memberikan keadilan dan prioritas penggunaan anggaran yang lebih tepat khususnya dalam membantu masyarakat yang terdampak kesehatan dan ekonomi akibat wabah pandemi Covid 19. Anggaran PMN bisa dialokasikan untuk BUMN yang tidak memiliki masalah kejahatan (fraud), korupsi dan moral hazard, untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan sehingga berkembang optimal, selain itu membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Fraksi PKS berpendapat, kata Anis, Pemerintah masih punyai sejumlah opsi untuk mengatasi masalah Jiwasraya tanpa menggunakan dana dari APBN dari uang rakyat. “Skema penyitaan asset dan kekayaan pelaku kejahatan terstruktur dalam kasus Jiwasraya harus dilakukan, sehingga dana itu bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada nasabah.”

PKS juga memandang skema penyelesaian Jiwasraya yang dijalanakan oleh Pemerintah saat ini akan menjadi beban negara sangat besar ke depan di tengah munculnya kasus serupa seperti Asbari dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga masih memiliki opsi untuk mengelola dan membuat skala prioritas pembayaran kewajiban untuk nasabah tradisional yang jatuh tempo dengan perkiraan nilai sekitar Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun, dan melakukan restrukturisasi untuk nasabah JS Saving Plan.

“Pemerintah juga perlu memastikan skema bertahap pemenuhan kewajiban untuk 5,2 juta nasabah tradisional yang masih akan jatuh tempo secara bertahap dalam jangka panjang,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait