Bupati Madiun Paparkan Arti PPKM Skala Mikro

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, memaparkan Instruksi Mendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang juga berlaku di wilayahnya.

Menurut Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, PPKM mikro, skalanya lebih kecil lagi menyentuh hingga di tingkat RT dan desa. Kalau di RT tidak ada pasien Covid- 19 maka statusnya zona hijau.

“Kalau zona kuning artinya di RT tersebut ada pasien covid 1 sampai 5 orang, zona orange berarti ada 6 sampai 10 pasien, dan diatas 10 dinyatakan zona merah,” terang H. Ahmad Dawami.

Terkait aktifitas perkantoran, tambahnya, masih dibatasi meski sudah ada kelonggaran. Seperti WFH (work from home) sudah diperlonggar menjadi 50 persen.

“Sedangkan bagi pedagang yang kemarin berjualan hingga pukul 19.00 WIB, kini diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. PPKM skala mikro ini dikembalikan kepada lingkungan masing-masing. Bagaimana ketua RT yang dipimpin kepala desa menjaga lingkungannya dan memanage warga yang keluar masuk dari desa masing-masing,” tandasnya.

Sedangkan menyangkut anggaran untuk kegiatan ini, paparnya, bisa bersumber dari APBDes. Namun untuk kelurahan, akan dicover oleh Pemkab. Sedangkan pemberlakuan untuk tempat ibadah, pembatasannya sangat global, yakni 50 persen. Tapi kalau ditingkat RT masuk zona merah, maka warga setempat dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.

Bupati menambahkan, mengenai penggunaan DD dan ADD akan ada petunjuk tersendiri. Yang jelas penggunaannya untuk kebutuhan pasien, atau bisa untuk pengadaan APD, pencegahan, membantu orang yang terpapar hingga kesembuhannya. Jika memungkinkan, kalau ada pasien yang meninggal dibantu hingga pemulasaraan jenazahnya.

“Jadi PPKM skala mikro sudah kami persiapkan. Kemarin PPKM tahap I memang kurang sukses, PPKM II kita masuk zona orange, tapi kami masih diwajibkan oleh instruksi Mendagri dan Gubernur agar menjalankan PPKM mikro ini,” pungkasnya. (Dibyo).

Ket. Foto: H. Ahmad Dawami.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait