Lulus UKW, Dino Siap Mengabdi di Kepulauan Sula

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Sebanyak 27 orang pekerja media mengikuti agenda Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. Bertempat di ruang Hayam Wuruk, Gedung BK3S, Tenggilis Surabaya, Senin (19/11/2018).

27 peserta UKW di BK3S Surabaya ini adalah para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), terdiri 26 orang, dan satu orang lainnya non PJI, bernama Dino yang datang secara khusus dari kepulauan Sula, Maluku Utara.

UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi lembaga penguji yang ditunjuk Dewan Pers pada gelaran UKW ini. Sebanyak lima orang dilibatkan menjadi pengujinya terdiri dari, Susilastuti, Subhan Afifi, Saibansah Dardani, Arif Wibowo, Agung Prabowo.

Acara UKW dihadiri Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi. Agenda ini dibuka dengan diawali sambutan dari Ketua Umum (Ketum) Hartanto Buchorie yang kemudian dilanjutkan paparan oleh Imam Wahyudi.

Ketum PJI dalam sambutannya berharap kepada tim penguji untuk memberi kelonggaran pada para anggotanya yang menjadi peserta UKW pertama kali diadakan DPP PJI Surabaya tahun ini.

“kepada tim penguji harap kami diberi kemudahan. Mbok, jangan terlalu dibantai” harap Bucharie di hadapan tim penguji.

Sementara Imam, demikian nama panggilan personil Dewan Pers itu, mewanti-wanti wartawan agar jangan senang dulu kendati sudah dinyatakan kompeten oleh tim penguji.

Karena alasan tertentu Dewan Pers bisa membatalkan menerbitkan sertifikat kompetensi atau bahkan tetap bisa mencabut kartu kompetensinya apabila pemegang diketahui melakukan perbuatan yang melanggar kode etik wartawan.

“tapi wartawan jangan tenang-tenang dulu setelah lulus UKW. Karena saat direview Dewan Pers, dan sebab suatu hal. Ada kemungkinan juga tidak dikeluarkan kartunya. Sertifikat juga bisa dicabut bila diketahui ternyata pemegangnya abal-abal pol” tegas Imam dihadapan peserta.

Masih menurut Imam. Selain UPN Veteran Yogyakarta. Ada 27 lembaga penguji UKW lainnya di Indonesia yang telah memiliki sertifikasi penguji dari Dewan Pers. Mereka berhak dan boleh menyelenggarakan UKW

Diperoleh informasi dari hasil catatan penguji. Dari 27 peserta UKW PJI, 3 orang dinyatakan gugur. 2 orang tidak hadir tanpa keterangan jelas, dan 1 orang lainnya didiskualifikasi lantaran terlambat datang.. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *