BANDA ACEH, Beritalima – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meluncurkan Gampong Anti Narkoba, Senin (28/01/19) di Balai Kota Banda Aceh.Kegiatan ini dimulai dengan pembacaan Deklarasi Gampong Anti Narkoba oleh Keuchik Sukaramai, Darma Sentosa dan diikuti oleh semua hadirin yang terdiri dari sejumlah ormas anti narkoba.
Penandatangan deklarasi dilakukan oleh perwakilan Keuchik dari Sembilan kecamatan dalam wilayah kota Banda Aceh, perwakilan Babinsa dan perwakilan Babinkamtibmas.
Deklarasi ini juga ditandatangani oleh Wali Kota, Aminullah Usman, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, Kajari Banda Aceh dan Aceh Besar, Dandim 0101/BS yang diwakili Kasdim.
‘Peluncuran dan deklarasi Gampong Anti Narkoba ini merupakan komitmen dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Secara perlahan-lahan kita akan mempersempit ruang gerak pengedar dan pecandu penyalahgunaan narkoba.” tegas Aminullah.
Menurutnya, langkah memerangi barang haram tersebut tidak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah dan instansi terkait saja.
“Pencegahan dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat hingga Negara.” Kata Aminullah.
Keberadaan gampong bebas narkoba tersebut nantinya juga akan didukung oleh para sukarelawan dari semua unsur dalam gampong, serta keamanan baik Polri, TNI dan BNN.
Wali Kota mengharapkan dengan berkurangnya tingkat penyalahgunaan narkoba maka tindak kejahatan kriminal lainnya juga akan berkurang di Banda Aceh.Bahaya narkoba tersebut bisa sampai merusak generasi,” pungkasnya.
Aminullah juga mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi demi terwujudnya Kota Gemilang dalam Bingkai Syariah tanpa Narkoba,’ 464 Kg Ganja dan 7,5 Ons Sabu Dimusnahkan di Balai Kota.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kata Kapolresta, pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Banda Aceh menjadi tanggungjawab semua elemen.
Semua instansi sama sama diminta melakukan pencegahan, penindakan dan pereradaran narkotika di tempat masing masing sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam kesempatan ini Kapolresta juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan personil Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh pada bulan Oktober 2018 lalu.
Katanya, narkotika jenis sabu sebanyak 758,15 Gram atau sekitar 7,5 Ons, dengan rincian ditangkap dari tersangka berinisial NH (618,06 Gram) di wilayah Kuta Baro Aceh Besar. Sisanya, dari tersangka inisial SM dan EZ yang ditangkap pada bulan Nopember 2018 di wilayah Lhok Nga Aceh Besar dari pengembangan perkara dari wilayah Banda Aceh. Saat itu petugas menemukan barang bukti 140,09 Gram.
Kemudian narkotika jenis ganja merupakan barang bukti dari tersangka berinisial MH yang ditangkap di wilayah Kecamatan Lueng Bata seberat 114,40 gram (104 bal). Ketika dilakukan pengembangan perkara petugas berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya dengan inisial FZ dan JF di wilayah Aceh Besar. Barang bukti yang disita dari FZ dan JF berjumlah 350,306 gram (320 bal.
‘Dimusnahkan sebanyak 319 bal dan 1 bal untuk pembuktian di persidangan. Seluruhnya ganja yang dimusnahkan di Balai Kota mencapai sekitar 464 Kg. dan dalam kesempatan ini, Kapolresta menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan jajaran yang dinilai memiliki komitmen yang kuat memberantas penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh,’’(A79)