TRENGGALEK, beritalima.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mulai menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan backlist terhadap para kontraktor nakal.
Wacana yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek, Mohammad Nur Arifin beberapa waktu lalu ditanggapi serius oleh Dewan. DPRD Kabupaten Trenggalek dalam hal ini Komisi III, secara tegas meminta kepada pihak pemerintah daerah agar hal tersebut benar-benar bisa di terapkan.
Tanggapan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III, Mohammad Hadi saat dikonfirmasi berutalima .com disela keberangkatannya melakukan kunjungan kerja pada Rabu, (22/5/2019) kemarin.
Dikatakan M.Hadi (panggilan akrab dari Mohammad Hadi_red) dengan menindak tegas rekanan atau kontraktor-kontraktor nakal yang telah ada dalam catatan hitam (blacklist) Pemkab diharapkan akan menimbulkan efek jera.
“Jika sudah diberi sangsi tegas, saya yakin kedepan para rekanan penyedia jasa akan lebih tertib dalam memenuhi standart mutu sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Menurut Politisi PKB itu, banyak hal yang terungkap dari adanya evaluasi beberapa strategis ditahun anggaran 2018. Diantaranya, kwalitas pekerjaan yang dibawah standart mutu dan molornya waktu pekerjaan sehingga tidak tepat waktu seperti yang tercantum dalam kesepakatan.
“Untuk itu, perlu ketegasan dan benar-benar harus diterapkan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Trenggalek bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kebanyakan molornya waktu pelaksanaan pengerjaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Namun, faktor yang paling dominan adalah adanya praktik pinjam bendera perusahaan.
“Dari hasil evaluasi tim, umumnya para kontraktor nakal ini sebenarnya hanya satu nama akan tetapi mempunyai banyak bendera demi memenangkan sebuah proses lelang proyek. Dengan kata lain, diduga satu perusahaan jasa itu bisa memegang beberapa pekerjaan,” keluhnya.
Kedepan, lanjut M. Hadi, Pemerintah Daerah Trenggalek harus lebih selektif saat proses lelang. Sehingga praktik-praktik seperti ini bisa dihindari. Dikarenakan, jika satu perusahaan mengerjakan banyak pekerjaan sudah bisa dipastikan bahwa pekerjaan akan amburadul.
“ Karena pastilah, alat untuk mengerjakan itu dibawa ke sana kemari akibatnya malah terjadi penumpukan pekerjaan di akhir Desember. Pekerjaan numpuk, seperti tahun kemarin juga seperti itu,” urai pria ramah asli dari Munjungan ini.
Pemerintah daerah jika benar-benar memberikan sanksi kepada kontraktor nakal, DPRD akan sangat mendukungnya. Penerapan sanksi tegas, seperti memasukkan dalam catatan hitam itu sudah saatnya dilakukan namun harus tetap prosedural.
“Jadi rekanan yang sudah masuk blacklist tidak bisa mengikuti lelang selama dua tahun pasca penetapan,” kata Hadi.
Dipastikan Komisi III mendukung penuh untuk adanya penerapan sanksi dari pemda itu, terlebih saat ini proses lelang harus melalui serangkaian kajian banyak pihak. Diantaranya keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bisa memberikan rekomendasi kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk tidak memenangkan rekanan yang dinilai mempunyai riwayat buruk.
“Contohnya, rekanan yang tidak merampungkan sebuah proyek tepat waktu atau juga pekerjaan dengan kwalitas dibawah mutu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, kalangan legislatif merekomendasikan adanya raport penilaian terhadap rekanan penyedia jasa. Raport nanti akan berisi penilaian dari pengguna anggaran terhadapan rekanannya. Baik itu catatan terkait prestasi maupun kelemahan kerja, termasuk nama PT atau CV, nama penanggung jawab, alamat maupun parameter penilaian lain sesuai kesepakatan dari tim penilai.
“Raport evaluasi rekanan itu penting dilakukan karena bisa menjadi dasar untuk melanjutkan kerjasama atau bahkan pemblacklisan. Parameter penilaian ini nanti sebagai dasar menentukan kelaikan rekanan,” pungkasnya.