M Nazar Diduga Napi Yang luput Dari Tim Dirjen PAS

  • Whatsapp

Bireuen- Aceh Beritalima.com Nara Pidana (napi) kasus Narkoba M.Nazar (38) alias Apaloet ben Ali Kubu Raya, masuk 23/06/2016 pidana penjara 4 tahun denda 800 000 000,. Subsidir 1 bulan dan habis hukuman 25/02/2020, sebagaimana fhoto data di atas tidak ada Lapas IIB Meulaboh, Selasa (14/03/2017).

Sumber dari masyarakat (layak dipercaya) mengatakan, “Nomor urut 99, Salah seorang Nara Pidana (napi) Narkoba M.Nazar (38) tersebut yang dipindahkan dari Rutan Cabang Bireuen ke Lapas IIB Meulaboh tidak bernar, salah satu Napi Narkoba yang dipindahkan oleh Irfan Riandi (mantan Karutan Cabang Bireuen) hilang rimbanya, terang sumber.

Dikatakan Fauzi SH sebagai Kasubsi Rutan Cabang Bireuen saat dikonfirmasi Beritalima.com (14/03) diruang kerjanya mengatakan, Dimana saat dijabat oleh Irfan jelas-jelas segala sesuatu baik mengenai surat masuk maupun surat keluar tidak sepengetahuan dirinya, maka dianya selalu dapat tertipu,

“Boleh kita anggap, kerja Irfan Riandi itu tidak transparansi dengan saya, artinya segara surat-surat yang masuk dan surat yang dikeluarkan tidak sepengatahuan saya, hanya selalu menjalankan perintahnya,”tegas Fauzi.

Mengenai adanya surat pindahan 15 Napi yang di pernah dikelabuinya oleh Irfan (katanya surat dari Kanwil-red) yang saya minta diri Nadia Ramadana sebagai (petugas register) untuk memperlihatkan kepada awak Media ini dan lainya kala itu, namun sekarang entah dimana, ucap Fauzi.

“Kemudian langsung saja saya kembalikan ketangan Nadia yang dibantu oleh Zahara (sebagai pembantu Nadia di bagian register) juga yang ikut dibawa bersamanya ke Rutan Sigli, terangnya Fauzi ketika media ini ingin melihan kembali keaslian surat tersebut. (Abdullah Peudada)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *