Mabuk, 5 Pemuda Gilir Gadis Berhijab

  • Whatsapp

Pangkalpinang – Dua pemuda asal desa di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung ditangkap dan tiga lainnya masih buron lantaran memperkosa seorang gadis daerah itu secara bergilir.

“Karena bawaan sudah mabok,ya enggak sadar, saya terus terang baru sekali itu melakukan, karena bawaan mabukjadi berani bang,” Ujar Ab (23) yang juga baru dua bulan keluar dari penjara itu

Sementara itu pelaku lainnya, yakni Ma (32) mengaku niatnya memperkosa karena di suruh teman lainya yang masih buron, untuk turut serta dalam perbuatan keji terhadap korban Eps(19), gadis berjilbab yang bekerja sebagai SPG di Toboali. Pelaku Ma juga mengatakan saat memperkosa dirinya dipengaruhi alkohol jenis arak, dan dirinya menjadi orang ketiga yang memperkosa Eps Minggu (2/10) malam.

“Iya,waktu habis minum (Arak-red),ku sampai di podium lapang bola,trus di suruh teman yang lain, awalnya tidak mau tapi tetap disuruh,saya yang ketiga setelah Ab dan Si,” Sesal Ma pelan di Mapolres Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Erwan mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana di wilayah hukum Bangka Selatan, bergerak cepat mencokok dua pelaku Ab dan Ma yang sedang berada dirumahnya di Kampung Bukit, Kecamatan Toboali.

“Berdasarkan Informasi yang kita terima, korban berjumlah lima orang dan ia kenal terhadap para pelaku.Berbekal dari informasi itu, anggota kami berhasil mengamankan dua dari lima pelaku yakni Ab dan Ma, yang kita amankan,” Kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Erwan.

Kemudian ditambahkan oleh AKP Erwan,untuk ketiga pelaku lainnya Ri, Si dan Na masuk dalam DPO(Daftar Pencarian Orang) Buser Polres Bangka Selatan untuk segera diringkus. Ia juga mengatakan untuk ancaman hukuman pelaku pemerkosaan hukuman 12 tahun penjara.

“Tiga lainnya sementara masih buron, untuk mereka pelaku terkena ancaman 12 Tahun,Pasal 285 KUHP,” Tutup AKP Erwan.

(Lkm)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *